Kades Parapatan Subang Dipolisikan Warganya, Ini Alasannya

beritatandas.id, SUBANG – Warga Desa Parapatan Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang geger. Pasalnya Kepala Desa-nya dipolisikan warganya sendiri atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

Dugaan pemalsuan tanda tangan warga desa oleh oknum Kepala Desa tersebut dilakukan pada saat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk memperlancar pungutan kepada perusahaan peternakan ayam yang ada di wilayah desa tersebut dengan dalih uang kesejahteraan.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Parapatan, Edun Sumarna mengatakan ia tak merasa menandatangani berkas pengajuan pungutan terhadap perusahaan tersebut, tapi nama dan tanda tangannya dicatut dalam ajuan berkas pungutan tersebut.

Selain menjadi anggota BPD, Edun kebetulan juga bekerja di salah satu perusahaan peternakan ayam, ia mengetahui tanda tangannya dipalsukan setelah ia ditegur oleh atasannya atas persetujuan permintaan pungutan kepada perusahaan tempat Edun bekerja.

“Saya ditegur sama pimpinan, nama baik saya merasa dirugikan dalam perusahaan tersebut,” ujar Edun ketika dikonfirmasi beritatandas.id kediamannya, Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Rabu (24/2/2021).

Disambung Tokoh Pemuda Projaya Desa Parapatan, Oyang Sukmana yang namanya juga dicatut dalam berkas ajuan tersebut mengatakan. Ia tak terima atas tindakan oknum Kepala Desa tersebut.

“Saya merasa menyayangkan tindakan tersebut, kami meminta pertanggungjawaban kepada oknum karena telah merugikan nama baik orang lain,” ujar Oyang.

Diketahui saat ini berkas laporan tersebut sudah diserahkan kepada pihak Kepolisian Polsek Purwadadi agar diproses secara hukum.

Menurut penuturan oyang besaran jumlah pungutan setiap perusahaan berbeda jumlahnya.

“Itu saya lihat diberkasnya ditentukan sesuai kapasitas kandang tiap perusahaan, besarannya dari mulai Rp 3,5 juta hingga Rp 15 juta perperusahaan, sedangkan di Desa Parapatan ini ada sembilan perusahaan peternakan ayam,” papar Oyang.

Pengajuan pungutan tersebut diajukan Kepala Desa dengan dalih untuk biaya kesejahteraan, dengan rincian 30 persen untuk lingkungan, 30 persen untuk Karang Taruna, dan 40 persen untuk kesejahteraan perangkat Desa.

Repoter : Irvan