beritatandas.id, SUBANG – Terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menjerat Sekretaris Daerah Subang Non Aktif H. Aminudin, hingga kini Kejaksaan Negeri Subang terus memroses serta melakukan pengembangan untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Kita kan memenuhi pembuktian terkait dengn alur-alur uang itu loh, yang dipanggil mereka dari kesekretariatan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang Taliwondo, Rabu (27/1/2020).
Ia menjelaskan pihaknya harus menuntaskan kasus tersebut dengan penuh kematangan.
“Yah harus jelas dulu lah, harus kita matangkan karena ini kan statusnya kita lakukan penahanan, jangan sampai nanti lewat waktu penahanan kita tidak bisa membuktikan,” imbuh Taliwondo.
Masih dilanjutkan Taliwondo, kewenangan pihaknya sebagai penyidik harus sesuai dengan aturan, ketika ditanya soal waktu penahanan Sekda Aminudin ia mengatakan waktu penahanan sesuai dengan aturan Undang-Undang.
“Pertama kita punya waktu 20 hari tapi kemarin Kita sudah perpanjang untuk 40 hari kedepan, mudah-mudahan kita bisa selesaikan,” tuturnya.
Terkait bukti yang disangkakan terhadap Sekda Aminudin, ia mengatakan bukti tersebut sudah valid sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemerika Keuangan Provinsi (BPKP).
“Itukan sesuai dengan hasil dari BPKP itu, tidak ada kurang lebih semua sudah valid,” ungkapnya.
Ketika ditanya perkembangan kasus terkini, pihaknya selama dua hari kebelakang sudah menghadirkan delapan saksi, namun untuk jumlah saksi keseluruhan Taliwondo menyatakan bahwa saksi tidak bisa ditentukan.
“Terkait saksi ini, mereka semua yang tahu dan terkait dengan pencairan keuangan, gak bisa kita tentukan misal mau 100 saksi itu tidak bisa, semua akan terus berjalan seiring adanya perkembangan kasus,” ucap Taliwondo.
Dirinya berharap agar semua proses bisa berjalan lancar dan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Yah kita berusaha saja, doakan saja agar kami bisa menuntaskan kasus ini.” tutupnya.
Reporter : Irvan
Leave a Reply