Kalangan Pesantren di Subang Pertanyakan Tindak Lanjut Perda Pesantren, Begini Jawaban Anggota DPRD Jabar

Subang, beritatandas.id  – Jawa Barat adalah provinsi pertama di Indonesia yang resmi memiliki Peraturan Daerah atau Perda tentang Fasilitiasi Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren.

Untuk informasi Perda Pesantren resmi disahkan oleh DPRD Jawa Barat dan Gubernur dalam sidang paripurna awal bulan februari 2021 lalu.

Perda tersebut tertuang dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Kendati demikian kalangan pesantren masih menunggu bagaimana implementasi dari Perda Pesantren ini untuk dunia pesantren.

Seperti yang disampaikan kalangan pesantren baik kyai, ustadz, ajengan dan para santri di wilyah Subang Pantura.

Aspirasi ini muncul dalam Reses III masa sidang 2021-2022 yang digelar Anggota DPRD Jawa Barat H Nasir di Kecamatan Binong dan Kecamatan Pusakanagara pada Selasa, 12 Juli 2022 kemarin.

Dalam keterangannya Nasir menyebut kalangan dari dunia pesantren ini ingin impelementasi Perda Pesantren segera dirasakan langsung.

“Aspirasi ini muncul dari kalangan pesantren, yang mana para Kyai, Ustadz, Ajengan, dan Santri berharap Perda Pesantren ini bisa dirasakan dan memberikan dampak positif bagi kalangan dunia pesantren,” ujarnya.

Nasir menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti semua aspirasi yang telah disampaikan masyarakat dalam Reses III di Kabupaten Subang ini.

Ia menyatakan akan segara berkordinasi dengan pihak-pihak terkait supaya apa yang menjadi kehendak warga ini segera terlaksana.

“Karena memang itu merupakan tupoksi dari seorang legislator. Apalagi kita dari PKB yang memegang prinsip bahwa politik itu sedianya diabdikan untuk kemaslahatan umat,” pungkasnya.***

 

Redaksi