Kapolsek Klari Pimpin Operasi Pengendara Sepeda Motor Yang Menggunakan Knalpot Brong

POLRES KARAWANG, beritatandas.id – Jajaran Personel gabungan piket fungsi Polsek Klari Polres Karawang gencar melakukan operasi penertiban terhadap kendaraan dengan knalpot brong di sejumlah ruas jalan di wilayah hukum polsek klari.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Klari Kompol Hidayat didampingi Para Panit Polsek klari dan Panit Provost Polsek Klari melibatkan personal dilapangan, Personil Lantas Polsek Karawang., Personil Patroli Polsek Klari., Personil Reskrim Polsek Klari., Personil Bhabinkamtibmas Polsek Klari dan Personal Intel Polsek Klari

Operasi tersebut rutin akan di lakukan oleh jajaran personil gabungan fungsi Polsek Klari, seperti halnya pada Sabtu (27/03/2023) Jam 10.00 Wib, Melakukan penindakan dan penyitaan dengan cara melepas knalpot bising diganti dgn knalpot bawaan dr pabrik nya.

Pengendara Sepeda Motor Yang Menggunakan Knalpot Brong Atau Bising.

“Kita melakukan penindakan rutin di bulan suci ramadhan pagi tadi ada Tiga kendaraan ( yang diamankan dan di berikan Surat pernyataan ) menggunakan knalpot brong” kata Kapolsek Klari Kompol Hidayat

Menurutnya, operasi penindakan terhadap sepeda motor knalpot brong ini sesuai instruksi dan arahan dari bapak Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono sekaligus menjawab keresahan masyarakat akibat suara knalpot brong yang menimbulkan kebisingan.

Dalam pelaksanaannya, pengendara kendaraan knalpot brong yang terjaring operasi tidak ditilang akan tetapi, dengan sistem surat tanda penerimaan (STP) yaitu, sepeda motor akan diamankan sebelum knalpot diganti sesuai standard pabrikan.

“Sesuai prosedur, hanya surat tanda penerimaan (STP). Nanti (pengendara) suruh mengganti. Jadi bukan tilang. Tapi motornya diamankan dulu, sampai diganti knlpotnya,” kata Hidayat

Tindakan berkendara di jalan menggunakan knalpot brong atau tidak standar pabrikan tidak dibenarkan.
sesuai dengan UULAJ No 22 tahun 2009 Pasal 285 ayat 1

Bahkan, penggunanya bisa diancam dengan sanksi pidana tertentu.

Sanksinya sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Namun, sanksi tilang tersebut sejauh ini belum diterapkan. Menurut Kompol Hidayat sesuai petunjuk dari Bapak Kapolres Karawang bagi pengendara bermotor  knalpot brong atau bising hanya ditindak dengan diminta mengganti kenalpot sesuai standard.

Saat ini operasi knalpot brong rutin dilakukan di Karawang khususnya di wilayah Klari dengan sistem hunting.

Terutama di pagi hari, dengan sasaran diseputaran jalan raya klari depan SPBU Desa Duren Kecamatan Klari Karawang.ujarnya

( Humas Polsek Klari Polres Karawang Polda Jabar )

( Lx )