Pameungpeuk – Kapolsek Pameungpeuk Polresta Bandung Polda Jabar Kompol Imron Rosyadi SAg mendampingi Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan SH SIK MH bersilaturahmi bersama warga di Kecamatan Pameungpeuk. Silaturahmi bertajuk “Jumat Curhat” ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (28/7/2023).
Silaturahmi Wakapolresta Bandung itu turut bersama sejumlah pejabat utama Polresta Bandung Polda Jabar. Kegiatan ini, bertujuan untuk mendengarkan secara langsung terkait pelayanan Polri di masyarakat Desa Bojongkunci.
Jumat curhat ini bertujuan untuk mendengar secara langsung curhatan dari masyarakat mengenai saran, kritikan, masukan hingga pengaduan terkait dengan pelayanan Kepolisian khususnya Polresta Bandung Polda Jabar. Ini sebagai bentuk evaluasi kinerja Polri agar kedepan semakin ditingkatkan karena bagian dari pada wujud nyata Pelayanan Prima ke Masyarakat.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo SH SIK MH melalui Wakapolresta Bandung Polda Jabar AKBP Imron Ermawan SH SIK MH menuturkan bahwa dirinya menerima masukan dan keluhan dari masyarakat di Desa Bojongkunci. Mulai dari prosedur pembuatan SIM, bahaya narkoba, antisipasi agar tidak terjerat pada bank emok, hingga peningkatan upaya pencegahan gangguan kamtibmas.
“Secara gari besar untuk prosedur pembuatan SIM ada dua yaitu Uji teori dan Uji Praktek, untuk pembuatan SIM silahkan bapak ibu datang ke Polresta Bandung untuk membuat dan mengikuti Prosedur yang ada. Namun dilain itu kita juga harus memperhatikan faktor-faktor tambahan seperti usia, apakah usianya sudah cukup umur atau belum, lalu faktor kesehatan, apakah penglihatannya normal, lalu psikologi,” kata Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan.
“Terkait Kerawanan peredaran Narkoba dan Kerawanan Curanmor kita 3 Pilar pemerintah, TNI, dan Polri akan lebih giat lagi melaksanakan Patroli di tempat tempat rawan,” kata AKBP Imron Ermawan menambahkan.
Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan menuturkan, untuk bank emok sering kali pihaknya menghimbau untuk jangan minjam disitu karena bunganya juga besar namun fakta dilapangan berbeda. Namun itu kembali kepada kehidupan kita masing masing.
“Apakah Bank Emok bisa jadi pidana atau tidak, silahkan Bapak Ibu datang ke kantor Polisi, diskusikan dahulu apakah memenuhi unsur pidana atau tidak, karena hukum itu ada 2 Pidana dan Perdata,” kata AKBP Imron Ermawan.
Wakapolresta Bandung Polda Jabar AKBP Imron Ermawan menambahkan, persolan Al Zaytun, Bareskrim Mabes Polri sudah membentuk tim khusus untuk menginvestigasi kasus ini. “Kita kawal saja prosesnya dan masyarakat jangan khawatir Pemerintah, TNI, POLRI akan menciptakan suasana yang Kondusif,” ucap AKBP Imron Ermawan.
Humas Polsek Pameungpeuk
Leave a Reply