beritatandas.id, Cirebon – Seiring dengan perkembangan dinamika kehidupan dan juga kemajuan jaman, akan merubah paradigma serta perilaku manusia. Demikian pula dengan peredaran narkoba, serta diantaranya penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar.
Menyikapi hal tersebut jajaran Sat Narkoba, hampir setiap hari melaksanakan kegiatan berupa lidik, guna mendeteksi adanya jual beli transaksi narkoba dan sejenisnya. Saat ini jajaran Sat Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU MUHAMMAD ILHAM, S.IK.CPHR berhasil ungkap perkara penyalahgunaan Obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota Polda Jabar Sabtu,dinihari (29/05/2021) .
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP IMRON ERMAWAN, S.H S.I.K M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota Polda Jabar mengatakan, ” Ya, memang benar. Jajaran Sat Narkoba sudah mengamankan seorang tersangka inisial “MM bin NK, lelaki, 19 tahun, Islam, Indonesia, alamat Desa Palimanan Kecamatan Palimanan Timur Kab Cirebon dan saya mengapresiasi apa yang menjadi upaya serta semangat jajaran Sat Narkoba dan keberhasilan dalam mengungkap kasus saat ini, semoga KOTA CIREBON AMAN, MASYARAKAT TENANG “. Tegasnya.
lanjutnya ” Polisi juga manusia biasa serta warga negara Indonesia, yang membedakan dengan warga yang lainnya adalah Kewenangannya serta memiliki tugas mulia yaitu menciptakan situasi yang kondusif serta keamanan dan kenyamanan masyarakat, sehingga dalam perjalanannnya polisi juga memiliki keterbatasan jaringan informasi, dan disinilah, saya selaku Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang cinta negara ini dan sepakat membasmi peredaran narkoba, tak ragu untuk memberikan segala informasi” Tandas IPTU MUHAMMAD ILHAM, S.I.K. CPHR
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa lokasi penangkapan di Jl. Kapten samadikun Gg empang Kec Kejaksan Kota Cirebon, dengan Barang Bukti 2.800 (dua ribu delapan ratus ) butir Pil Jenis Tramadol dan 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam.
“Oleh personel Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Polda Jabar, saat ini tersangka di bawa ke mako Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Polda Jabar, kepada tersangka di jerat dengan Pasal 197 jo 196 Undang undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.” Tutup Kabid Humas.
Redaksi
Leave a Reply