beritatandas.id, MAJALENGKA – Satreskrim Polres Majalengka Kembali menetapkan Dua orang lagi sebagai tersangka dalam perkara kasus Pengeroyokan atau penyalagunaan Senjata Api (Senpi) Kasus Penembakan Kontraktor asal Bandung Panji Pemungkas oleh Irfan anak Bupati Majalengka.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudy Sufahriadi menyatakan” jumlah tersangka dalam kasus perkara ini berjumlah tiga orang, mereka sudah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Majalengka,Kata nya, Senin (18/11), kemarin.
“Kemarin tersangka Penembakan satu orang, hari ini ada tambahan dua tersangka, “ucap Kapolda.
Tersangka pertama yang di tahan berinisial INA,anak Bupati Majalengka “Karna Sobani”namun Kapolda tidak menyebut nama dua tersangka baru dan Pasal yang di kenakan kepada dua tersangka tersebut, siapa nama dan pasal yang di kenakan kepada dua tersangka, nanti Kapolres yang menjawab karena penyidik nya di Polres, ujar Kapolda.
Mengenai Senpi yang di gunakan INA terang Kapolda, mempunyai izin, namun Ia sangat menyayangkan di gunakan di tempat yang tidak seharusnya, penanganan perkara ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, “Pungkasnya. (red)
Leave a Reply