beritatandas.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan yang mengusulkan sistem proporsional tertutup, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis 15 Juni 2023 mengatakan, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Keputusan MK ini disambung gembira oleh PKB, termasuk diantaranya oleh DPC PKB Kabupaten Garut.
Ketua DPC PKB Garut Dadan Hidayatulloh mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu terbuka, sesuai aturan yang selama ini digunakan.
“Kami bersyukur menyambut baik atas keputusan MK yang menolak secara lengkap, seluruh gugatan dari pihak-pihak, yanga mana mereka mengubah sistem pemilu secara tertutup dalam pemilihan legislatif yang akan datang,” kata Dadan Hidayatulloh kepada wartawan Jumat, 16 Juni 2023.
Dadan yang juga Anggota DPRD Jabar menyebut lewat putusan MK ini harapan para calon legislatif (caleg) partai politik di seluruh Indonesia akhirnya terwujud.***
Leave a Reply