Cianjur, beritatandas.id – Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Barat Asep Suherman menanggapi Tingginya permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur.
Hal tersebut disampaikan Asep Suherman dalam acara penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal daerah Provinsi Jawa Barat kepada Masyarakat Cianjur, 20 Maret 2023.
“Kantong Pekerja Migran itu kan Indramayu, Karawang, Cianjur, dan permasalahan pekerja migran asal Cianjur ini cukup tinggi setelah Karawang,” kata Asep Suherman.
Ia mengatakan pada pertengahan 2022 lalu, Kabupaten Cianjur menempati urutan kedua permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri setelah Kabupaten Karawang.
Asep menyebutkan banyak persoalan Para pekerja Migran seperti halnya hilang kontak, gaji tak dibayarkan, sakit, disiksa majikan, sulit pulang dan lainnya.
Padahal menurut Asep, negara berutang banyak kepada para Pekerja Migran Indonesia sebagai pahlawan devisa yang telah menyumbangkan remitansi sebesar triliunan rupiah setiap tahunnya.
“Makanya DPRD Jabar merasa penting dan disusunnya peraturan daerah ini merupakan upaya untuk melindungi kepentingan para Pekerja Migran Indonesia serta keluarganya, baik dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial,” jelas Asep.***
Redaksi
Leave a Reply