Anggota DPRD Jabar Tegaskan Perlunya Perlindungan Pekerja Migran Asal Jawa Barat

Garut, beritatandas.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) XV Kabupaten & Kota Tasikmalaya, H. Oleh Soleh, SH melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 di Gedung FKDT Kabupaten Garut, Senin, (20/3/23).

Adapun Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat.

Legislator asal fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan bahwa, kegiatan ini sangat penting dilakukan agar pekerja migran asal Jawa Barat dapat perlindungan dan perhatian dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi.

“Perda ini mengatur tentang bagaimana tenaga migran yang berasal dari Jawa Barat khususnya dapat terlindungi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebelum proses pemberangkatan, sehingga mereka disana dapat bekerja dengan nyaman juga ke tanah air dapat membawa devisa,” ungkapnya.

Menurut Oleh, sebab tidak jarang banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan tenaga migran, sehingga akhirnya menyebabkan kerugian bagi Negara.

“Terkait hal itu, pemerintah sudah wajib memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja migran bahkan dari sebelum mereka diberangkatkan, tanpa disadari mereka merupakan pahlawan devisa bagi negara yang telah menyumbangkan remitansi sebesar triliunan rupiah setiap tahunnya,” tuturnya.***

Redaksi