Karawang, beritatandas.id – H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P anggota DPRD Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan pekerja migran indonesia asal daerah provinsi jawa barat.
Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karawang, Senin (20/03/2023).
Politisi Daerah Pemilihan (Dapil) X yang meliputi Kab. Karawang dan Kab. Purwakarta ini menjelaskan secara singkat isi dari perda ini yang memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) khususnya asal jawa barat.
“Kegiatan ini sangat penting diadakan untuk menyebarkan informasi yang benar mengenai prosedur bekerja ke luar negeri,” kata Rahmat.
Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat tersebut juga menambahkan diharapkan masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri tidak tergiur dengan tawaran-tawaran calo yang tidak bertanggung jawab atau mengambil jalan tikus untuk bisa bekerja ke luar negeri.
“Sebagai dewan kami mengadakan kegiatan ini untuk mencegah tersebarnya informasi yang salah mengenai cara bekerja ke luar negeri. Jangan sampai nanti tertimpa masalah-masalah setelah menjadi PMI,” jelas Rahmat.
Rahmat menghimbau kepada seluruh kadernya untuk turut serta menyebarluaskan informasi perda ini agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri dapat mengetahui prosedurnya.
“Jadi untuk melindungi dari hal yang tidak diinginkan kepada PMI makan untuk menjadi PMI harus sesuai prosedural, harus terdata secara resmi.” ungkap Rahmat
“Selain itu, PMI juga harus memiliki keterampilan untuk bekerja di luar negeri jangan asal ingin dan ikut saja. Saya juga mendorong agar pemerintah dari mulai pusat sampai daerah untuk terus meningkatkan dan memberikan pelatihan kepada warga yang ingin menjadi PMI,” tutup Rahmat.***
Redaksi
Leave a Reply