Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Mendorong Perusahaan Segera Merealisasikan Pembayaran Pajak Air Permukaan

beritatandas.id, Bandung – Sepekan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mendatangi dua perusahaan. PT. Indonesia Power dan PT. Pembangkit Jawa Bali.

Kedatangan wakil rakyat Jabar ini mendorong perusahaan merealisasikan pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP).

Disamping pajak merupakan salah satu sektor penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi. Merealisasikan pembayaran PAP pun telah tertuang dalam peraturan Gubernur Jawa Barat.

Diketahui sebelumnya, di Jawa Barat terdapat 774 perusahaan yang Wajib Pajak (WP). Sebanyak 629 aktif, 110 pasif, dan 35 tidak beroperasi.

Dari 774 WP tersebut, sebanyak 528 sudah terbit NPA dan 246 tidak terbit NPA. Dari 246 tidak terbit NPA, sebanyak 63 tidak memiliki izin, 96 habis masa izin, 33 tidak beroperasi/alih pemilik. Sementara 5 perusahaan tidak lagi memanfaatkan air permukaan, dan 49 tengah proses cek lapangan.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasim Adnan mengatakan, pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) dari PT. Pembangkit Jawa Bali harus segera direalisasikan karena sudah tertuang dalam peraturan Gubernur Jawa Barat.

“Terkait dengan pembayaran pajak PT. Pembangkit Jawa Bali UP Cirata terhadap Pajak Air Permukaan (PAP) dari pihak PJB akan segera follow up untuk segera merealisasikan membayar pajak air permukaan,” ucap Hasim, Selasa, (02/11/2021)

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Erni Sugiyanti mengatakan, Pajak Air Permukaan (PAP) pajak dari PT. Indonesia Power harus segera dibayarkan supaya tidak menghambat PAD.

“Bahwa untuk pembayaran pajak PT. indonesia power terhadap Pajak Air Permukaan (PAP) itu harus segera dibayarkan agar tidak menghambat pendapatan asli daerah provinsi jawa barat” ucap Erni.

Erni menekankan kembali, Pajak Air Permukaan (PAP) sudah ada aturannya di Peraturan Gubernur Jawa Barat, sehingga semua harus mentaatinya.

“Saya sudah sampaikan dalam penetapan tarif pajak itu adalah dari peraturan gubernur jawa barat no 13 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah provinsi Jawa Barat No 13 tahun 2011 bahwa penetapan Pajak Air Permukaan (PAP) harus dibayar sesuai dengan peraturan gubernur tersebut,” tekannya.

“Dalam rangka otonomi daerah ini jangan sampai dikebiri hal-hal otonomi gubernur jawa barat terhadap tarif (PAP) itu. Maka dari itu sebelum ada keputusan dari permendagri, pajak itu harus dibayar sesuai yang telah di tetapkan oleh Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.***

Redaksi