Mari Fitriana: Insan Pers dan Lembaga Atau Ormas Bantu Sosialisasikan Pelaksanaan Pilkada Karawang 2024

Karawang, beritatandas.id – KPU Kabupaten Karawang Sosialisasi Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 di Brits Hotel, Jumat (2/8/2024).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana memaparkan perolehan kursi DPRD Karawang oleh Partai Politik (Parpol) hasil Pileg 2024. Diantaranya Partai Gerindra 8 kursi, Partai Demokrat 8 kursi, PKS 7 kursi, Partai NasDem 7 kursi, Partai Golkar 6 kursi, PDI-P 6 kursi, PKB 6 kursi dan PAN 2 kursi.

“Kalau dilihat perolehan kursi, maka tidak ada satupun Parpol yang bisa mengusung sendiri pasangan calonnya, jadi harus berkoalisi dengan Parpol lainnya, karena persyaratan dukungan Paslon oleh Parpol itu minimal perolehan 10 kursi,” ujar Mary, Jumat (02/08/2024)

Mari menambahkan, Bulan Agustus merupakan bulan yang dinanti publik karena dibuka pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang tahun 2024.

“Tanggal 27-29 Agustus pendaftaran Paslon atau Bakal Calon dibuka, kemudian KPU Karawang akan memverifikasi berkas persyaratan pendaftaran Paslon. Pada 22 September ditetapkan Paslon,” terangnya.

Masih Mari menambahkan, persyaratan yang boleh mencalonkan di Pilkada Karawang 2024, diantaranya usia minimal 25 tahun dengan pendidikan terakhir minimal SLTA.

“Kami meminta para insan pers dan lembaga atau ormas yang hadir untuk membantu dalam sosialisasikan pelaksanaan Pilkada Karawang yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024,” jelasnya.

Sambung masih Mari menambahkan, untuk mengajak semua pihak untuk tidak terjebak dalam politik uang di perhelatan Pilkada Karawang 2024.

“Kalau kita sudah menerima sesuatu berarti kita sudah gadaikan suara ke depan, maka jangan harapkan pembangunan ke depan makin baik,” pungkasnya. (Lex)