Merdeka Belajar Episode Keempat Belas Tetaskan Solusi untuk Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

beritatandas.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkomitmen untuk mengeradikasi ‘tiga dosa besar’ dalam dunia pendidikan, yakni perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual.

Berbagai upaya telah dilakukan, yang terkini adalah penetapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS).

Permendikbudristek PPKS hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.

“Permendikbudristek PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orang tua, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta mahasiswa dan mahasiswi di seluruh Indonesia,” Jelas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam sambutan sosialisasi Permendikbudristek PPKS yang dibalut sebagai peluncuran Merdeka Belajar Episode Empat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Dilansir Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2020, pada kanal lembaga negara tahun 2015-2020, sebanyak 27 persen kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan tinggi.

Sementara itu, berdasarkan 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota, sebanyak 89 persen perempuan dan 4 persen laki-laki menjadi korban kekerasan seksual.

Sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen dari korban tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus.

Terbitnya peraturan menteri ini ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga kampus melalui edukasi tentang kekerasan seksual sebagai upaya pencegahan, mewujudkan dan menguatkan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban, dan membentuk lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.

Terkait berbagai respon masyarakat yang mayoritas menyambut positif Permendikbudristek PPKS ini, Mendikbudristek menyampaikan.

“Saya sudah mendengar respons masyarakat terkait regulasi ini dan terus akan berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk mendengar dan menampung berbagai masukan. Bagi saya, beragam respons yang muncul itu adalah tanda yang baik, tanda bahwa masih banyak yang peduli dengan pendidikan Indonesia dan memikirkan masa depan generasi penerus kita,” jelas Menteri Nadiem sekaligus menekankan bahwa pendidikan adalah milik kita bersama.

“Lahirnya Permen PPKS ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita melindungi anak-anak kita dari ancaman kekerasan seksual dan menjamin masa depan mereka,” tutup Mendikbudristek.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati turut  menyampaikan dukungan atas Permendikbudristek PPKS.

“Permendikbudristek ini menguatkan upaya kami memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak Indonesia dan menjadi regulasi yang tepat untuk mencegah dan mengurangi kekerasan seksual sekaligus memeranginya. Dengan demikian, kita memiliki regulasi yang lebih komprehensif,” ujarnya.

Menurut Menteri PPPA, anak dan perempuan merupakan kelompok rentan terkait isu kekerasan seksual di berbagai ruang termasuk perguruan tinggi.

Fakta di lapangan, kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi sering tidak tertangani dengan semestinya dan memberikan dampak pada kondisi mental dan fisik korban.

“Oleh karena itu, kolaborasi masyarakat dalam implementasi Permendikbudristek PPKS ini tentu sangat diharapkan untuk menjadikan perguruan tinggi sebagai tempat membumikan, memerdekakan, membangun peradaban dan mendorong kemajuan demi meraih Indonesia maju yang dicita-citakan,” pungkas Menteri Bintang.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan dukungannya terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi sebagai bagian dari Merdeka Belajar Episode keempat belas.

“Tidak ada alasan untuk tidak memberikan dukungan yang menurut saya permen ini revolutif, membongkar stagnasi penyelesaian kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” katanya.

Redaksi