Meresahkan Masyarakat Matel PT JSU Menarik Motor Di Jalan Di Wilayah Tambun

Bekasi, beritatandas.id – Keberadaan Kelompok Matel (Matel elang ) sang pemburu motor masih keberadaan masih saja semakin merajalela, Hal ini dialami oleh Warga kampung cabang Pulo bambu,vpada saat mengendarai sepeda motor NMX. Arah tujuan dari rumah mau ke Pasar Tambun

“Iya, pada saat di jalan tiba-tiba ada segerombolan @Matel’ di wilayah tambun , laju motor saya dihentikan dan menanyakan surat-surat layaknya petugas,” Kata Kober (39) Warga Cabang Pulo bambu, selasa 26/4.

Dikatakan kober, Memang saya akui ada keterlambatan pembayaran, Tetapi harusnya datang ke rumah bukan di cegat di jalan.

“Dengan sangat terpaksa, akhirnya saya dan kendaraan saya di bawa ke Kantor PT. ADIRA FINANCE,”ujar kober.

“Saya berharap pihak Perusahaan PT. ADIRA FINANCE, untuk lebih bijak terlebih di masa pandemi dan mau deket lebaran, Kepada petugas tolong keberadaan Matel/Mata elang yang masih berkeliaran di wilayah tambun di tertibkan demi keamanan dan kenyamanan Masyarakat,” harap bang kober.

Sementara itu, awak media mencoba konfirmasi melalui, via telpon , kepada Tim Mata Elang Tambun, Sebut saja dogol” nama panggilan yang dari pihak matel , sya dogol bng, sya bekerja sama dengan pihak bnk adira , nama PT. sya PT.JSU. BNG, sya bukan menangkap motor di jalan bang emang nya sya polisi menangkap motor di jalan, ujar dogol

lanjut dogol, motor NMX yang bermasalah ada data di Handphone sya bang. terus si pengendara motor langsung sya ajak kekantor adira, kalo lebih jelas datang aja ke kantor aja, ujar, bang dogol

Diketahui, Sejak bulan Januari tahun lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa pihak leasing atau debt collector tidak boleh menarik atau menyita sembarang kendaraan, meskipun tidak dapat menyelesaikan pembayaran. Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dipublis pada 6 Januari 2020. Keputusan ini menggugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan leasing mengeksekusi sendiri jika kredit tidak lancar. Sebelumnya, aturan yang digunakan ialah pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusi

Perjanjian fidusia adalah perjanjian utang piutang antara kreditur dengan debitur yang melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dan dibuat Akta Notaris untuk didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Apabila tidak ada jaminan fidusia, pihak pemberi kredit tidak punya hak untuk mengeksekusi objek yang dijaminkan. Alhasil, perjanjian itu menjadi lemah karena dibuat di bawah tangan

Segala mekanisme dan prosedur hukum dalam mengeksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi, jika debitur keberatan apabila kendaraannya diambil, maka pihak leasing tidak boleh mengambil secara paksa. Leasing boleh mengambil kendaraan jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

 

Reporter : Abidin