beritatandas.id – Anggota DPRD Jabar H Nasir mendorong Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bisa dijalankan secara optimal.
Menurut Nasir Perda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini diharapkan dapat melindungi praktik-praktik perdagangan orang ke luar negeri.
Sebagaimana disampaikan Nasir dalam acara Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2023/2024 di Dusun Karanganyar Ciparay, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Minggu (19/11/23).
“Aturan hukum yang terkandung dalam perda serta sinergitas antara pemerintah dan PMI harus betul-betul dijalankan secara optimal. Karena, mereka perlu dilindungi agar terhindar dari praktik-praktik perdagangan orang,” kata Nasir.
Lewat adanya Perda Perlindungan Pmi ini ia berharap seluruh masyarakat di Jabar khususnya calon pekerja migran, harus mendapat perlindungan dari praktik perdagangan orang.
Termasuk upaya perbudakan, kerja paksa, korban kekerasan hingga kesewenang-wenangan kepada pekerja migran.
“Jadi kita sosialisasikan perda tentang perlindungan pekerja migran ini kepada masyarakat. Sehingga nanti perlindungan bagi pekerja migran dilaksanakan, harkat dan martabat manusia harus dilindungi dari perlakuan yang melanggar HAM,” ujarnya.***
Leave a Reply