Pandangan Praktisi Hukum Soal Tata Kelola Keuangan Pemda Subang

beritatandas.id, SUBANG – Persoalan gagal bayar hutang proyek 2019 oleh pemda Subang masih terus disoroti berbagai kalangan. Kali ini disampaikan praktisi hukum Irwan Yustiarta.

“Kalau temuan sudah sangat jelas, penanggung jawaban itu bukan di akhir tetapi di awal bukan persoalan pembayaran, tetapi bagaimana cost penganggarannya sesuai atau tidak,” kata Irwan Yustiarta, kepada beritatandas.id.

Irwan mengatakan, jika Pemkab Subang dalam melakukan pembayaran Hutang Gagal Bayar Pemkab Subang kepada Para rekanan pemborong tidak melalui Bank BJB patut dipertanyakan.

“Jika pembayaran tidak melalui Bank BJB patut kita pertanyakan, karena tidak sesuai prosedur yang mengacu kepada Peppres pengadaan Barang dan Jasa,” kata Irwan.

Bahkan adanya perubahan parsial yang bersumber dari APBD 2020, Menurut Irwan adalah kebijakan internal yang tidak ada korelasi langsung ke pihak Bank BJB.

“Kenapa saya katakan itu, pihak Bank BJB tidak pernah mengatakan secara resmi, sedangkan adanya kas daerah itukan di Bank BJB, jadi pencairan hutang itu juga harus di Bank BJB,” kata Irwan

Dia mengatakan, bahwa kasus gagal bayar yang terjadi di pemkab Subang patut di curigai dan diduga over budgeting pengadaan barang dan jasa tahun 2019.

“Artinya gagal bayar ini terinidikasi adanya tata kelola keuangan Pemkab Subang yang buruk,” kata Irwan.

Reporter : Harun Hasyim