Masyarakat Karawang Dukung PSBM, Tapi Penegakan Jangan Tebang Pilih

beritatandas.id, Karawang – Sepertinya masyakat Kabupaten Karawang, khususnya para pedagang kecil semakin benci terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang, karena menurut beberapa orang pedagang kecil kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang tidak jelas cenderung memihak kepada para pedagang dan pengusaha besar.

Seperti yang dikatakan oleh para pedagang kecil di pasar malam/orsel di Pangakaran, Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang, Sabtu malam tadi (15/5/2021), rata – rata mereka meminta keadilan terhadap Pemkab Karawang, yang menginginkan pemerintah bersikap adil, jika Pemerintah menutup pasar malam di wilayahnya, pemerintah juga harus menutup Mall – mal dan tempat – tempat Wisata.

Dari para pedagang pasar malam tersebut, salah satunya dikatakan oleh Samsul seorang pedagang kecil dan panitia yang ikut berdagang di lingkungan pasar malam tersebut, yang mengatakan bahwa Ia dan para pedagang di pasar malam tersebut taat terhadap protokol kesehatan, bahkan para pedagang juga membagikan masker gratis kepada setiap pengunjung yang kedapatan tidak membawa masker, serta selalu mengingatkan para pengunjung untuk mencuci tangan dan menjaga jarak.

Samsul menambahkan, bahwa dirinya berjualan di tempat yang ditutup sepihak oleh pemerintah tersebut tidak cuma – cuma, Ia menyewa lahan di halaman pasar tradisional tersebut selama 1 bulan penuh, namun baru berjalan 19 hari tempatnya sudah ditutup.

“Sedangkan tempat – tempat wisata dibuka dimana – mana, mall – mall bebas berjualan, dimana letak keadilan nya?”tanya pedagang kecil yang memiliki penghasilan tidak menentu itu.

Ia juga menyayangkan terhadap sikap dari Pemerintah, karena Ia menyampaikan lagi secara izin memang Ia hanya lakukan secara lisan tapi Ia mempertanyakan bagi para penyelenggara hajatan yang izinnya tidak jelas, masih bisa berjalan hajatannya.

 

“Bagaimana nasib kami para pedagang kecil dan para pekerja?”tanyanya lagi.

Setelah dikonfirmasi kepada Rudi selaku MP Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang Sabtu (15/5/2021), Ia hanya berkata bahwa Pasar malam tersebut tidak memiliki izin, padahal sudah berjalan 19 hari.

 

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan kebijakan dengan mengizinkannya selama 19 hari, tapi saat ini harus ditutup secara total.

 

“Soal studi banding dengan wisata, Saya tidak tahu aturannya, yang jelas ini bukan wisata,”tegas Rudi.

 

Disisi lain menurut Madi salah satu warga sekitar yang berhasil diwawancari, mengatakan bahwa dirinya dan warga setempat yang lainnya sangat menyayangakan dengan di tutupnya pasar malam yang ada di Pasar pangakaran Kecamatan Tirtajaya tersebut, Ia juga merasa kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah tersebut tidak adil, pasalnya wisata, dan hajat dibuka  kenapa pasar malam tidak di perbolehkan, padahal masyarakat butuh hiburan rakyat yang murah meriah dan bertempat di tempat terbuka.

 

Bukan itu saja, Madi juga mengatakan dengan adanya pasar malam bisa menambah penghasilan anak anak muda, sebagai jasa parkir dan pedaganag, karena dampaknya bukan hanya pada para pedagang di area Orsel saja, bahka para pedagang sekitar juga menjadi ramai julannya.

“Pada intinya sangat di sayangkan tidak di perbolehkannya buka pasar malam ini,”Ungkapnya.

 

Satgas Covid-19 sendiri yang disampaikan oleh Humasnya, dr,.Fitra Hergiyana mengatakan bahwa saat ini Kabupaten Karawang masih menerapkan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro) sesuai petunjuk dari Pemerintah pusat.

Ia juga menanyakan perihal ijin dari penyelenggaraan pasar malam tersebut, karena merajuk kepada peraturan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Karawang yang ke-6, bahwa hanya usaha yang meliputi kebutuhan pokok, obat – obatan , pelayanan publik dan usaha vital lainnya yang diperkenankan untuk beroperasi secara normal, namun dengan penerapan protokol kesehatan juga tentunya.

“Saat ini bukan hanya mall, tapi pasar tradisional boleh buka, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat tentunya,

 

dr,.Fitra juga mengungkapkan, *Bahwa untuk segala kegiatan yang menyebabkan kerumunan harus mempunyai izin dari satgas covid 19 Kabupaten, karena saat ini masih terjadi penyebaran covid 19, seperti halnya yang terjadi di Negara India, Malaysia yang sudah darurat covid, bahkan Negara Singapura pun angka terkonfirmasi Covid-19 kenaikannya masih tinggi, sehingga semua harus take away.*

 

*”Kami tidak mau ini terjadi di indonesia termasuk di Kabupaten Karawang, kami menjaga semua masyarakat karawang agar tidak terkena covid 19*”ungkap dr,.Fitra dengan menyertakan data peraturan surat edaran dari Pemkab Karawang juga Surat edaran daru Disperindag Kabupaten Karawang no.443/2215.

Reporter : Opik