Pegawai KUA Purwadadi Tipu Pengantin ?

beritatandas.id, SUBANG – Nasib naas dirasakan oleh salah seorang warga Pasirbungur. Pasalnya sudah dua bulan lebih menikah belum juga menerima buku nikah.

Akad perkawinan yang sudah di langsungkan pada tanggal 26 Desember 2020, hingga tanggal 16 Februari 2021 kemarin buku nikah belum kunjung diterima. Bahkan setelah di cek di register belum tertulis di Kantor Urusan Agama Purwadadi, Rabu (17/2/2021).

Salahseorang aktivis, Rahmat jadi mempertanyaan, mana berkas pendaftarannya serta dipakai apa uang pendaftaran yang sudah dikeluarkan oleh pihak keluarga pemohon.

Dia menyayangkan kejadiaan ini terjadi. Menurutnya, hal ini bukan contoh yang baik, semestinya ketika memang faktor persoalanya adalah umur yang belum cukup, pihak KUA melalui petugas penerima pendaftran, jangan dulu diterima berkasnya begitu saja agar tidak menjadi kerugian bagi warga masyarakat akhirnya.

“Ironis berkas permohonan ajuan calon pengantin belum lengkap, aturan pemerintah diabaikan,” ujarnya.

Dan untuk pemahaman yang tidak masyarakat ketahui, mestinya diarahkan untuk daftar dispensasi ke Pengadialan Agama agar bisa diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Itu ada dispensasi dari Pengadilan Agama yang memiliki hak mengeluarkan bentuk surat putusan tertinggi,” tambahnya.

Harusnya sebagai penyuluh agama memberikan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat faham secara detil alurnya.

“Keberadaan buku nikah itu sangat penting untuk dokumen pasutri yang sah menurut aturan pemerintah,” ujarnya.

Kepala KUA H.Warsono myampaikan, jika pihak perempuanya tidak cukup umur.

“Berdasarkan aturan yang menjadi acuan harusnya 19 tahun, sekali pun pihak pasangan calon penganten (Catin) tersebut sudah memiliki KTP,” terangnya.

Reporter : Cicai