Pembangunan Minimarket di Pagon Disoal

Camat dan Kasi Trantib Purwadadi Beda Pendapat

beritatandas.id, SUBANG –  Pembangunan minimarket di Desa Pagon, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, diprotes warga. Pasalnya selain diduga belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), keberadaannya bisa mematikan warung kecil.

“Menurut informasi di lapangan izin mendirikan bangunannya belum turun,” ungkap salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya.

Terlebih, para pemilik warung kecil di sekitaran terancam keberadaannya jika minimarket itu berdiri.

“Warung kecil gimana kalau ada itu (minimarket),” ujarnya.

Kasi Trantib Kecamatan Purwadadi Ade Aryadi mengaku, belum pernah menandatangani surat rekomendasi untuk permohonan berkas tersebut.

“Kemungkinan langsung ke pak camat penempuhan izin bangunan, tidak ke saya,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Camat Purwadadi Dadang Darmawan mengatakan, untuk rekomendasi sudah pernah dibuatkan, sebelum adanya riak dari masyarakat.

“Soal penghentian saya tidak memiliki kapasitas, hanya sebatas himbauan saja kemampuan pihak kecamatan,” ujarnya.

Pernah diingatkan kepada pihak pelaksana agar keadaannya terjaga, jika belum ada IMB,  jangan dulu dibangun.

“Mengenai penempuhan persyaratan izin banguan tersebut waktu awal tahun 2021, dengan tandatangan masyarakat sekitar sebanyak 12-16 orang,” pungkasnya.

Reporter : Cicai