Pembuatan KTP, KK di Subang Bisa Dimohon di Tiap Kecamatan

beritatandas.id, SUBANG – Mulai dari hari Selasa (2/2/2021)  pelayanan administrasi seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), Akta kelahiran sudah bisa dilayani Wilayah Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang, pelaksanaan teknis daerah (UPTD) setiap Kecamatan termasuk di Kecamatan Purwadadi, Cikaum, Pabuaran, dan Kecamatan Cipendeuy, bisa d proses d Kecamatan Purwadadi.

Sebelumnya pengurusan administrasi tersebut harus dilakukan di UPTD tingkat Kabupaten yang tidak hanya memakan waktu banyak tetapi juga jarak tempuh yang lumayan jauh untuk dituju, terutama untuk warga yang berdomisili di perkampungan.

Salah satu warga dari dari Kecamatan Purwadadi, salah seorang warga Inyong  (47) mengaku pelayanan E-KTP tahun ini lebih cepat dan efisien. “Alhamdulillah tidak harus jauh-jauh ke kota lagi sekarang mah bisa diurus di UPTD Kecamatan yang dekat dari rumah” jelas Udin.

Salah satu petugas UPTD Kecamatan Purwadadi, Udin Saripudin.SE berharap akan pelayanan administrasi ini akan terus ditingkatkan baik segi waktu maupun kepuasan warga. “Sejauh ini banyak warga yang senang karena tidak usah jauh-jauh ke Subang, jadi semoga bisa terus ditingkankan kedepannya” ujar Udin.

 

 

Reporter : Cicay