beritatandas.id, SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang diwarisi hutang pada masa kepemimpinan Bupati Ojang Sohandi, tunggakan hutang tersebut berasal dari tunggakan bekas makan minum para pejabat, hutang tersebut diketahui sebesar Empat Miliar Rupiah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang Asep Nuroni mengatakan, saat ini pihaknya masih membentuk tim pengkaji guna menuntaskan permasalahan hutang piutang tersebut.
“Kami akan melakukan kajian dan mencari regulasi terlebih dahulu, untuk menyelesaikan utang tersebut,” ujar Sekda Asep Nuroni ketika dikonfirmasi awak media di kantor Bupati Subang, Jumat (26/2/2021).
Penyelesaian hutang piutang kepada Pihak ketiga bekas kegiatan makanan dan minuman Pemerintah Kabupaten Subang tersebut, dikatakan Asep, menjadi bahasan penting yang harus secepatnya diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Subang.
“Sebagaimana diperintahkan Bupati Subang kepada kami bahwa harus secepatnya diselesaikan, kami sedang membentuk tim pengkaji,” ujarnya.
Asep mengungkapkan, hingga kini pihaknya masi mencari regulasi atas hutang piutang tersebut, bersama dengan Inspektorat Daerah, dan Bagian Keuangan Kabupaten Subang “Tentu jawabannya kenapa bisa punya hutang piutang, maka harus dikaji dan dicarikan regulasinya (peraturan) yang mengatur tentang belanja makanan minuman tersebut,” jelas Asep.
Nantinya, sambung Asep, setelah dikaji dan ditemukan regulasinya, akan muncul data hutang piutang tersebut, “Mana yang pantas dan benar menurut data menjadi hutang piutang Pemerintah itu akan dimunculkan dalam anggaran dan menjadi pengakuan hutang piutang Pemerintah.” tandasnya.
Sementara menurut informasi, pihak RM Purnama yang merupakan pihak ketiga yang memiliki piutang tersebut, berencana melakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri.
“Terkait adanya rencana gugatan dari pihak RM Purnama akan melakukan, itu haknya. Namun alangkah baiknya pihak RM Purnama sabar menunggu terlebih dahulu karena saat ini sedang berjalan kajiannya,” papar Sekda Asep.
Selanjutnya dipastikan Sekda Asep, bahwa hutang piutang kepada pihak RM Purnama akan diselesaikan sesuai jumlah dan besaran biaya yang muncul setelah dihitung melalui kajian dan regulasi.
Secara terpisah, pihak RM Purnama Pepen Purnama mengatakan, hutang piutang tersebut sudah terjadi sejak lama, “Sebenarnya kita sudah menunggu lebih dari sabar semenjak 2013 sampai 2018 bahkan hingga sekarang 2021,” ujar Pepen ketika dikonfirmasi di RM Purnama, Jalan Jenderal Achmad Yani, Kabupaten Subang. Jumat (26/2/2021).
Dilanjutkan Pepen pihaknya justru sangat kooferatif mengenai hutangvpiutang tersebut, “Kita selalu koperatif data mengenai utang Pemerintah Daerah, bahkan sangat cukup komplit untuk bukti-buktinya,” katanya.
Rencana gugatan perdata yang akan dilayangkan pihak RM Purnama, Pepen mengatakan saat ini pihaknya masih sabar menunggu, “Kita juga masih sabar, apa lagi untuk saat musim pandemi COVID-19 tahu sendiri dunia usaha seperti apa,” imbuhnya.
Kendati demikian, dijelaskan Pepen, pihaknya masih akan bertindak kooperatif sebagai pebisnis yang merupakan mitra pemerintah. “Kami sabar, kooferatif lah, sampai saat ini masih terjalin dengan baik. Yang jelas masih sabar menunggu realisasinya saja.” pungkasnya.
Reporter : Irvan
Leave a Reply