Polres Subang Ungkap Kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan

beritatandas.id, SUBANG – Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Diungkap Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto dalam rilisnya di Mapolres Subang pada Jumat (26/2/2021).

Kasus pencurian dan pemberatan dilakukan oleh dua orang pelaku, “Pelaku berinisial YS (19) dan AZ (19) kedua pelaku tertangkap usai transaksi di dekat mini marekt daerah Purwadadi Subang, barang bukti yang kita amankan berupa empat unit smartphone hasil curian pelaku,” papar Kapolres dalam rilisnya, Jumat (26/2/2021).

Sementara untuk pelaku curanmor, dikatakan Kapolres pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yakni OBH (34) dan AH (37) “Pelaku diamankan dengan barang bukti dua unit kendaraan, berupa sepeda motor Yamaha Jupiter dan satu uni Yamaha Vega ZR,” ujarnya.

Sementara diterangkan Kapolres delik sangkaan bagi pelaku curanmor Pasal 363 KUHP tentang tindak pindana pencurian dan pemberatan.

Untuk pelaku lain, pencurian dan pemberatan dengan barang bukti empat unit smartphone Kapolres mengatakan, Delik sangkaan masih dengan pasal yang sama, “Masih pasal 363 KUHP ayat 1, ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dan pemberatan.” pungkasnya.

 

Reporter : Irvan