Pemprov Didesak Kerja Cepat Atasi Ancaman Pendidikan akibat Covid-19

beritatandas.id, BANDUNG – Dampak Covid-19 banyak yayasan pendidikan swasta dan perguruan tinggi swasta yang tersebar di Jawa Barat terancam bangkrut, atas situasi itu Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dadan Hidayatullah mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencarikan solusi atas ketidakberdayaan pendidikan swasta tersebut.

Selain itu, politisi PKB tersebut juga meminta bawa kebijakan relaksasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) benar-benar dikawal dengan membuat tim task force biar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh seluruh mahasiswa yang terkena dampak Covid-19.

“Beberapa kali kami hiring, akibat Covid-19 pendidikan swasta dan perguruan tinggi swasta yang sangat terpukul,” ujar Dadan Hidayatullah, Selasa (9/6/2020).

Pasalnya tutur Dadan, pendidikan swasta, maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sumber pemasukan utama dari PTS adalah dari biaya kuliah para mahasiswanya.

”Keterlambatan pembayaran dari mahasiswa akan memberikan dampak lanjutan seperti keterlambatan gaji dosen dan karyawan hingga minimnya dana kegiatan akademik lainnya,” katanya.

Dia mengaku bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk merumuskan skema bantuan untuk PTS-PTS yang mengalami kesulitan finansial selama wabah Covid-19.

Selama ini pemerintah telah mempunyai program bantuan bagi PTS melalui skema Program Pembinaan-Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS).

Menurutnya, skema ini perlu diperluas dengan mengakomodasi PTS-PTS terdampak wabah Covid-19 sebagai salah satu objek sasaran program.

“Syarat PP-PTS yang selama ini bertumpu pada capaian akademik seperti penyelesaian program akademik tepat waktu, masa studi sesuai kurikulum, minimnya jumlah mahasiswa dropout dan sebagainya sudah seharusnya diperingan persyaratannya dengan memasukkan PTS terdampak Covid-19 sebagai objek sasaran program,” katanya.

Selain PP-PTS, Kemendikbud juga bisa merumuskan bantuan sosial khusus bagi PTS-PTS yang mengalami kesulitan finansial.

Alokasi anggaran bisa diambil dari realokasi anggaran yang telah dilakukan oleh Kemendikbud.

“Kami berharap persoalan ini menjadi fokus perhatian Kemendikbud, karena PTS selama ini juga telah berkontribusi terhadap upaya mencerdaskan bangsa,” paparnya.

Sementara itu, untuk UKT tambah Dadan, yang telah mendapatkan lampu hijau dari Kemendikbud untuk dikawal jika perlu dibuatkan tim task force yang mengawal langsung UKT ke masing-masing rektorat Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di tanah air.

“Banyak kasus dimana janji rektorat untuk membantu mahasiswa dimasa pandemic ini yang tidak terealisasi di lapangan. Kami tidak ingin kasus serupa terjadi untuk persoalan relaksasi UKT. Relaksasi UKT apakah itu berupa penurunan jumlah, penundaan pembayaran, hingga pola pembayaran yang diangsur harus benar-benar dirasakan mahasiswa di lapangan, dan ini butuh kebijakan cepat,” tegasnya.

Redaksi