Pendataan Kemanusian BLT DD Untuk COVID-19 Awal Membangun Peradaban Bangsa

beritatandas.id, BANDUNG – Bantuan Langsung tunai (BLT) Dana Desa dalam penanganan Covid-19 adalah ujung tombak dalam mengatasi ketidak berdayaan ekonomi masyarkat desa akibat dampak Covid-19 sekaligus ujian ini harus jadi momentum menggeliatkan roda perekonomian pedesan sebagai pondasi ekonomi dalam membangun peradaban bangsa.

Kini pendataan adalah basis utama dari sebuah penangan masalah, COVID-19 telah membuka lebar semua pemangku kebijakan makna pentingnya sebuah data sebagai problem solving. Kesemerautan yang berakibat pada tumpang tindihnya bantuan dilapangan adalah bentuk peringatan untuk sebuah keharusan pemutahiran data berkala secara jujur dan terbuka.

BLT Dana Desa yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa No 6 tahun 2020 di situ di jelaskan bahwa penyaluran BLT Dana Desa dengan besaran 25% hinggap 35% dari dana desa dengan besar BLT per setiap Kepala keluarga miskin yang tidak tercover baik oleh program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan besaran Rp.600.000 per kepala keluarga yang di berikan mulai April hingga tiga bulan kedapan dengan sekema pendataan berbasis RT/RW yang bisa dilakukan dengan cepat juga harus dilakukan dengan tepat.

Sebab, apabila itu dilakukan dengan serius oleh desa, ini akan menjadi road map/ peta jalan di kemudian hari guna menuju kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa sesuai yang didengungkan dalam UU Desa No 6 tahun 2014. Pun sebaliknya menyia-nyiakan pendataan BLT dana desa dalam momentum kemanusiaan penangan Ekonomi Masyarakat yang terkena dampak Covid-19, seperti halanya tengah mengali kuburan sendiri untuk menggapai cita-cita besar yang dipatri dalam hati yang sejati.

Kejujuran pendataan, dengan terlebih dahulu memberikan training terhadap pelaku pendataan yakni RT dan RW serta melibatkan partisipasi masyarakat yang kritis transformatif dalam bingkai nilai kemanusian, ketulusan untuk keluar dari ujian COVID-19 dalam pelaksanaan musyawarah desa khusus (Musdes) Validasi, finalisasi dan penetapan penerima BLT Dana Desa yang di tandatangani oleh kepala desa dengan mengenyampingkan semua kepetingan politik kecuali kepentingan kemanusian, basis data tersebut pantas di perjuangkan dan disimpan menjadi bank data sebagai salah satu rujukan pembangunan Desa sejahtera mandiri.

Konsep Desa Sejahtera Mandiri mengandaikan adanya sebuah konstruksi pemikiran yang menempatkan “Desa” pada posisi subjek, organisasi sosial yang harus diberi kepercayaan penuh oleh “orang luar” untuk mengatur dirinya, dengan kekuatan dan modal yang ada pada dirinya. Konsep “Desa Sejahtera Mandiri” membutuhkan data yang bukan di bahwa meja, karena desa punya cara pandangannya sendiri sesuai dengan basis kultur masyarat desa.

Akurasi data masyarakat desa adalah sebagai entitas sosial (kolektif) dengan meletakan penilaian karakter sosiologis, ekonomis, kultural, dan ekologis yang khas (spesifik) jika dibandingkan misalnya dengan “kota”. Cara pandang ini memandang bahwa desa merupakan tempat di mana kenyamanan, keharmonisan, kerukunan, kedamaian, dan ketenteraman, terjaga sehingga bukan harus bersifat stereotipe. Desa merupakan tempat di mana segala bentuk ketertinggalan berada. Cara pandang etik (orang luar) terhadap desa, dengan menempatkan kriteria kemajuan (sukses dan sejahtera) atas dasar nilai-nilai formal material, harus diuji dan disinkronkan dengan cara pandang emik (local view orang desa) yang memandang nilai-nilai material (materi) bukan segalanya di pendataan itulah kita semua bisa menilai sebagai basis data yang bukan hanya untuk penangan Covid-19 tapi bisa sebagai rujukan untuk berbuat lebih luas lagi yakini sebagai basis menciptakan peradaban Bangsa, karena desa-desa lah Indonesia ada.

Ramadhan 1441 H, Subang, Kamis 30/4/2020/M.

Oleh Ketua Fraksi PKB Jabar H.Sidkon Djampi