Subang, beritatandas.id – dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk Popon Supriatin Spd.
Sesuai ketentuan partai, Popon Supriatin akan segera dilantik menjadi anggota DPRD Subang menggantikan Tatang Kusnandar yang meninggal dunia sebelum habis masa jabatan hingga tahun 2024.
Ketua Harian DPD PAN Subang, Ir. Suherlan mengungkapkan, bahwa DPP PAN sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengganti Tatang Kusnandar yakni Popon Supriatin yang mendapatkan suara terbanyak kedua dalam Pileg 2019 lalu.
“Pertama DPP sudah mengeluarkan surat PAW, kemudian yang kedua Mahkamah Partai sudah mengeluarkan surat, bahwa ini tidak ada masalah,” kata Ir. Suherlan saat menggelar konferensi pers, Selasa (25/1/2022).
Surherlan menjelaskan, bahwa pemanggilan Popon oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Subang terkait gugatan yang dilakukan salah satu pihak pada hari ini akan ditolak.
“Saya lihat dan baca pemanggilan hakim itu menurut penggugat ada masalah. Tapi kami anggap tidak ada masalah, ini sudah selesai. Di Mahkamah partai sudah mengeluarkan surat bahwa ini tidak ada masalah. Jadi apa lagi,” katanya.
Sementara Yahdil Harahap, Penasehat Hukum Popon Supriatin menambahkan bahwa, perkara yang melibatkan kliennya adalah gugatan partai politik.
“Itu sebetulnya yang punya kewenangan Mahkamah Partai. Saat ini Mahkamah Partai sudah mengeluarkan keterangan bahwa tidak ada masalah, bahwa Popon SupriatinSpd,sudah mendapatkan rekomendasi PAW menggantikan Tatang. Selesai,” katanya.
Kemudian Pengurus DPP Pimpinan Wilayah Jawa Barat, Ruslan Siregar menambahkan bahwa dirinya menghimbau kepada kader partai untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan partai.
“Beliau (pelapor) harus patuh pada mandat partai. Kita tegaskan tidak ada persoalan di internal partai, jadi jangan di goreng terus. Ini kita masih menahan diri, tapi kalau tidak ada kesadaran dari beliau kita bisa lapor balik. Saya sengaja turun ke Subang meminta kesadarannya untuk patuh kepada keputusan partai,” tegasnya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Subang, Ujang Sutrisna mengatakan, pihaknya sudah menerima SK PAW dari DPP PAN. SK tersebut saat ini sudah sampai di meja Gubernur Jawa Barat.
“Surat rekomendasi dari partai untuk saudara Popon sudah kami terima, dan sudah kami diteruskan ke Gubernur Jawa Barat. Kita tinggal menunggu balasan dari gubernur,” katanya.
Untuk jadwal pelantikan PAW Popon Supriatin masih menunggu keputusan dari pihak Provinsi Jawa Barat. “Kita masih menunggu,” katanya.( Ade Bom)
Redaksi
Leave a Reply