Perda Pesantren Kado dari PKB

Pulihkan Ekonomi Jabar dengan Badan Usaha Milik Pesantren

beritatandas.id, BANDUNG – Pemprov dan DPRD Jawa Barat (Jabar) resmi mengesahkan Perda Pesantren dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (1/2/2021).

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyegerakan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Pesantren sebagai turunan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Hal itu dilakukan agar Perda Pesantren dapat segera diimplementasikan.

“Kami terus mengawasi dan semoga Pergub sebagai turunan teknis bisa betul-betul sesuai harapan Perda Pesantren,” terang Anggota DPRD Dadan Hidayatullah yang merupakan anggota  Pansus VII Raperda fasilitas penyelenggaraan pesantren, DPRD Jawa Barat.

Baca juga : Oleh Soleh Sosialisasikan Perda Pesantren

Komitmen itu tutur Dadan dalam mengawal Pergub agar sesuai dengan perda yang telah ditetapkan, Perda pesantren no 1 tahun tahun 2021 ini, karena adalah inisiasi dari Partai Kebangkitan Bangsa yang mana adalah salah satu dari 9 agenda Jabar Lahir Batin untuk gubernur Jawa Barat.

Menurut Dadan, selaku anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD, peraturan daerah (Perda) pesantren diusulkan berdasarkan temuan populasi pondok pesantren di Indonesia. Adapun berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, terdapat 8.343 pesantren di Jawa Barat, sedangkan jika dihitung dengan pesantren yang tidak terdata sebanyak 12 ribu pondok pesantren. Olehkarena itu hal ini patut diperhatikan terkait perkembangannya; pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan harus diperhatikan perkembangannya.

Hasil jerih payah Partai Kebangkitan Bangsa beserta pihak memiliki cita-cita sama dalam mewujudkan sistem pendidikan berkeadilan telah menemukan titik terang, yang mana Panitia Antar Kementerian Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2019 tanggal 18 Januari 2019 telah melakukan langkah-langkah strategis.

Baca juga : Oleh Soleh Tegaskan Perda Pesantren Upaya Perkuat Aswaja

Langkah tersebut telah berhasil meubah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren menjadi UU Nomor 18 Tahun 2019 melalui Rapat Paripurna DPR yang berlangsung 24 September 2019.

Namun diterbitkannya Undang-undang yang mengatur tentang pesantren baru sebagai langkah awal. Langkah setelah dijadikannya Undang-undang (UU) tentang pesantren, Panitia Khusu (Pansus) kemudian melanjutkan pengawalannya dengan mengusulkan Perda pesantren Provinsi Jawa Barat. Per 10 Febuari, Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat tentang pesantren ditanda-tanganni oleh Gubernur; dengan nama Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; dengan Perda No 1 tahun 2021.

Langkah Pansus setelah ditanda-tangani Perda tentang pesantren bukanlah hasil akhir. Karena mesti adanya Perturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Perda Pesantren yang mengatur tentang anggaran.

Baca juga : Perda Pesantren Disahkan Tepat dengan Harlah NU

Bagi Dadan, capaian ini sangat menggembirakan. Karena, dengan adanya Perda Pesantren. Tidak akan ada lagi pesantren yang tertinggal bahkan terbelakang terkait fasilitas, dan recoknisi serta afirmasi. Sidkon kemudian membahas lebih jauh lagi, bahwa dengan adanya Perda Pesantren, akan ada kesempatan dalam mewujudkan satu pesantren satu BUMP (Badan usaha milik pesantren).

Hal ini sesuai dengan arahan dari Perda Pesantren yang membahas tiga point: Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan. Dengan adanya Perda Pesantren, berkesempatan membangun relasi kuasa di tataran kepemerintahan. Seperti menurut Sidkon Djampi, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD mengatakan.

“Perda ini (pesantren), menjadi alat untuk berkolaborasi dengan dinas-dinas serta Kesbangpol dalam mengupgrade dua point yang termaktub pada Perda (Pesantren) yaitu, dakwah dan pemberdayaan,” pungkasnya.

Redaksi