Kota Sukabumi- Polsek Kebon Pedes Polres Sukabumi Kota – Merespon laporan serta curhatan masyarakat yang terganggu dengan suara bising knalpot brong maupun knalpot racing. Personil Polsek Kebon Pedes laksanakan Razia dan penertiban knalpot brong di Pertigaan Ciseke Kecamatan Kebon Pedes Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (28/07/2023).
Kegiatan razia Knalpot Brong tersebut dipimpin Langsung oleh Kapolsek Kebon Pedes Iptu Tommy Ganhany Ganhany Jaya Sakti,S.I.P., bersama personil melaksanakan razia serta memberikan penindakan langsung.
Pengendara yang kedapatan memakai knalpot racing maupun brong diminta untuk melepaskan, atau mencopot knalpot racing atau brong dari sepeda motor mereka dan memasang kembali knalpot standart sepeda motor tersebut.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H,. S.I.K,. M.Si., melalui Kapolsek Kebon Pedes Iptu Tommy Ganhany Jaya Sakti,S.I.P., menjelaskan, penggunaan knalpot brong maupun knlapot racing dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan identik dengan aksi balapan liar atau berandalan motor.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar lebih taat dalam menggunakan kendaraan dan memakai knalpot yang sesuai Standar Nasional Indonesia.
“Ini guna menjaga ketertiban masyarakat dan tidak membuat kebisingan di jalan raya,”imbuhnya.
Leave a Reply