PKB Gencar Sosialisasi Undang-Undang Pesantren

beritatandas.id, CIAMIS – Hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, disambut baik oleh para santri dan kiai. Termasuk oleh partai yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sabtu (23/11/2019) lalu, PKB menggelar sosialisasi Undang-Undang Pesantren di Miftahul Ulum Bangunsirna, Ciamis. Ratusan kiyai dari berbagai daerah di Ciamis pun hadir menjadi peserta.

Dalam acara itu hadir menjadi pemateri Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PKB, Yanuar Prihatin. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Johan J. Anwari, Anggota DPRD Ciamis Imam Dana Kurnia, dan Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Arif Ismail Choas.

Menurut Yanuar, Pondok Pesantren harus sudah mulai mengembangkan diri dalam bidang ekonomi, dengan tidak meninggalkan kualitas pendidikan dan dakwah keagamaannya.

“Karena pesantren hari ini diberi kebebasan untuk mengembangkan secara ekonomi. Pesantren bisa mendirikan koperasi, pesantren dimungkinkan untuk bekerjasama untuk peningkatan ekonomi pesantren tidak hanya dengan lembaga lokal tapi juga dengan lembaga internasional,” kata Yanuar.

Meski begitu, lanjutnya, Pondok Pesantren harus bertanggung jawab meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi jumlah pengangguran di lingkungannya terlebih dahulu.

“Kalau ada tetangga yang menganggur di lingkungan pesantren, pesantren ikut beratanggungjawab untuk meningkatkan kesejahteraan di lingkungannya. Di samping mengembangkan pendidikan masyarakat,” ucap Yanuar.

Dia juga mengungkapkan, bahwa di dalam Undang-Undang Pesantren yang disebut Pesantren itu harus memenuhi beberapa syarat diantaranya punya Kiayi, ada santri dan sekolahnya, ada pondoknya, serta ada pengkajian keagamaannya.

“Jika syarat itu ada, baru bisa disebut pondok pesantren. Syaratnya harus utuh dan menyeluruh. Kalau ada santri tapi tidak mondok, atau tidak ada kiayinya, ya bukan pondok pesantren,” lanjut Yanuar.

Redaksi