Polda Jabar Berhasil Ungkap Dua Wanita Spesialis Penipuan Via Online

beritatandas.id, BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil ungkap kasus penipuan via online yang merugikan korban senilai ratusan juta rupiah.

Keberhasilan Reserse Kriminal Polda Jabar dalam mengungkap kasus penipuan via Whatsapp yang dilakukan dua orang tersangka jenis kelamin perempuan inisial VA dan VI, dengan modus transaksi sukses M-Banking palsu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Wedi Adrimulan Chaniago dalam konferensi Pers-nya di Polda Jabar pada Selasa (17/10/2020) memaparkan bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan tentang transaksi online terkait pembelian barang jenis pakaian Giordano melalui komunikasi WhatsApp mengirim bukti pembayaran yang ternyata adalah palsu.

“Kronologinya VI pada tanggal 17 Mei 2020, melakukan transaksi membeli produk baju Giordano. Tersangka lalu mengirim bukti transfer palsu atas pembelian barang tersebut,” ujar Wedi.

Adapun kerugian yang diderita korban yaitu senilai Rp 5.458.000 atau sejumlah baju 32 Pcs.

“Modus pelaku yaitu memesan baju Giordano melalui sambungan WhatsApp menggunakan nama kontak palsu yaitu nama Nina, dan dari hasil pendalaman kedua pelaku ini terungkap sudah melakukan sejak tahun 2012 lalu, mencapai 92 kali melakukan tindak pidana penipuan, baik secara online atau langsung,” tuturnya

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 51 Jo pasal 35 UU RI, no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 UU RI tahun 2008.

 

 

Redaksi