Polres Karawang Ringkus Belasan Orang Pelaku Kejahatan

beritatatandas.id, KARAWANG – Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra gelar Press Release Tindak Pidana kejahatan C3 (Curat, Curas dan Curanmor) sebanyak 18 orang di depan gedung Reskrim Polres Karawang Polda Jabar, Selasa 17 /11 /2020 sekira Pukul 17 00 Wib.

Dalam kesempatan Press Release ini Kapolres Karawang didampingi Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, Kasat Reskrim AKP Olista dan Kasubag Humas A. Wahab Sahroni.

Kapolres Karawang menjelaskan di depan para Awak Media “bahwa Sat Reskrim Polres Karawang dan Polsek Jajaran telah berhasil menangkap para pelaku tindak kejahatan C3 – Curat, Curas dan Curanmor sebanyak 18 orang di beberapa tempat yang berbeda.

Pelaku jalanan kita tangkap dalam operasi cipta kondisi aman jelang pilkada Karawang 2020 guna kondusifitas dan giat rutin kamtibmas, kami akan tindak tegas setiap pelaku kejahatan. tegas Kapolres Karawang.

Sementara tempat kejadian perkara lebih dari 10 lokasi.

Kasat Reskrim menuturkan bahwa “TKP diantaranya ada di cikampek, Klari, Cibuaya dan Cilamaya, pelaku juga ada yang residivis ” tuturnya

Barang bukti yang diamankan berupa brankas, kunci T, sepeda motor, satu unit mobil, linggis, komputer bahkan senpi rakitan.

Para pelaku melakukan Curat 4 orang, Curas 5 orang, Curanmor 7, pemalsuan STNK 1 Orang serta penadah 1 Orang.

Kasubag Humas Iptu Abdul Wahab SH menyampaikan bahwa “Untuk para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama 9 (sembilan) tahun, pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 (tujuh) tahun penjara, dan pelaku pemalsuan dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 (enam ) tahun penjara. Untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. tandasnya.

 

 

Redaks