Karawang, beritatandas.id – Terungkap sudah misteri dari peristiwa gantung diri di bawah jembatan tol belakang PT. TMMIN Dusun Pejaten Rt 03/02 Desa Sirnabaya Kec. Telukjambe timur, hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang polda Jabar AKBP Aldi Subartono dalam Press Realease terkait kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Bawah jembatan tol. Senin (23/5/2022) di Depan Mako Polres Karawang.
Dalam Realease tersebut Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Bustomi, Paur Humas Ipda Richi dan Komnas PA Pusat Bpk Bimasena. Komnas PA Jabar Ibu DIAH, Bpk Wawan, Ibu Putri dan Komnas PA Karawang Bpk Dian.
Dibeberkan Kapolres, berawal dari Petugas yang mendapat adanya informasi bahwa telah terjadi peristiwa gantung diri di bawah jembatan tol belakang PT. TMMIN Dusun Pejaten Rt 03/02 Desa Sirnabaya Kec. Telukjambe timur Kab. Karawang, selanjutnya petugas melakukan Olah TKP. Dan mayat korban langsung dibawa pulang oleh keluarga.
“Korban diketahui bernama Supriatna Jenis Laki-laki, Umur 14 tahun, Pekerjaan Tidak bekerja, Alamat Dusun Pejaten Rt 03/02 Desa Sirnabaya Kec. Telukjambe timur Kab. Karawang, ditemukan gantung diri di bawah jembatan tol belakang PT. TMMIN Dusun Pejaten Rt 03/02 Desa Sirnabaya Kec. Telukjambe timur, awalnya ketika ditemukan menduga memang korban gantung diri namun karena adanya kejanggalan dijasad korban kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, ungkap Kapolres.
“Alhamdulillah Polres Karawang setelah melakukan otopsi terhadap korban dan melakukan penyidikan kasus tersebut dapat terungkap, yang mana pelaku (TR) yang merupakan kerabat korban berusaha menutupi kejahatan nya dengan merekayasa kasus tersebut dengan cara menggantung korban di sela sela panel bawah jembatan tol di daerah Teluk Jambe Timur, agar seolah-olah korban mati disebabkan bunuh diri”, ujar Kapolres Karawang.
TR (Kakak Ipar Korban), warga Dusun Pejaten Rt 03/02 Desa Sirnabaya Kec. Telukjambe timur Kab. Karawang, dalang dari tewasnya Supriatna, dimana pelaku merupakan kaka ipar korban, saat diintrogasi pelaku merasa kesal kemudian menganiaya korban yang amsih dibawah umur.
“Pelaku merasa kesal, kemudian pelaku langsung memukul wajah korban sekitar 3 – 4 kali dengan menggunakan tangan kanan, lalu korban terjatuh, kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke lantai, lalu pelaku mengecek korban sudah tidak bernafas. Setelah itu pelaku panik dan merekayasa kejadian tersebut dengan mengambil tali dan batang ranting serta di ikat kan ke leher korban serta di kaitkan ke sela-sela panel jembatan atas dengan tujuan membuat korban terlihat seperti meninggal gantung diri, Ungkap Kapolres.
Setelah dilakukan pemburuan kemudian Pelaku ditangkap di tempat kediamannya tanpa perlawanan, dengan barang bukti berupa Pakaian, tali dan potongan kayu kecil.
“Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dimana pelaku melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara”, tegas Kapolres.
Reporter : Lex
Leave a Reply