485 Narapidana Lapas Karawang Mendapat Remisi

beritatandas.id, KARAWANG – Sebanyak 485 napi warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-75 2020, oleh Kementrian Hukum dan Ham (17/08/2020).

Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Karawang Lenggono Budi dan Bupati Cellica beserta jajaran secara simbolis memberikan langsung penyerahan Remisi Umum kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Klas II A Karawang yang mendapatkan Remisi.

Namun sebelumnya, dengan memanfaatkan Tekhnologi Informasi, pemberian remisi kali ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui Video Conference oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

“Perlu kami sampaikan, untuk isi penghuni Lapas Karawang saat ini totalny ada sebanyak 892 orang. Adapun jumlah Warga Binaan Lapas yang mendapat Remisi sebanyak 485 orang, dengan rincian Remisi Umum 1 (457 orang) remisi umum II (1 orang) dan remisi umum III (27 orang),” kata Kalapas Karawang Lenggono Budi, kepada wartawan, Senin (07/08/2020)

Pada kesempatan yang sama Bupati Cellica mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi karena sudah memenuhi syarat baik substantif maupun administrasi. Syarat substantif yaitu, warga binaan minimal telah menjalani hukuman selama enam bulan dan berkelakuan baik.

Kemudian syarat administrasi yaitu, berkas-berkas atas nama warga binaan yang diusulkan lengkap misalnya petikan keputusan pengadilan, dan lain-lain.

“Semoga pelatihan dan pembinaan yang mereka dapatkan di Lapas ini bisa bermanfaat dan kembali menjadi warga yang berprilaku baik dan bisa membantu membangun Karawang,” jelas Cellica, kepada wartawan, Senin (17/07/2020).

 

Reporter : M Zaky