Karawang, beritatandas.id – Polisi menetapkan dua orang tersangka pelaku kasus tindak pidana pengeroyokan dua anggota Banser Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen
menjelaskan, peristiwa terjadi pada Sabtu 10 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pasarbaru Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
“Korban dua orang yakni anggota Banser Karawang yang tengah mengawal rombongan Kiyai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi Karawang,” kata Kapolres, Jumat 16 Agustus 2024.
Selain berhasil mengamankan para pelaku polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya
Dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu pasang sepatu puma, satu kendaraan roda dua jenis vespa, dua tas hitam, satu handphone Iphone Promax 11, dua KTP pelaku.
Para pelaku di jerat dengan Pasal 170 Kuhpidana yang secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan rerhadap orang atau barang dengan acaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sebagai informasi, para pelaku melakukan tindak pidana kekerasan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama pada Sabutu, 10 Agustus 2024, terhadap anggota Banser Karawang yang tengah mengawal pengamanan rombongan yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al Baghdadi, Rengasdengklok, Karawang.
Para pelaku menghadang iring-ringan rombongan salah K.H Ihsan Rohis Suriah MWCNU Cikarang Utara dan mencari keberadaan Kiyai Imaduddin. (Lex)
Leave a Reply