Polres Sukabumi Kota Ungkap 16 Kasus Peredaran Narkoba di Operasi Antik Lodaya 2023

Kota Sukabumi – Belasan kasus peredaran narkoba dan obat keras terbatas berhasil diungkap Jajaran Polres Sukabumi Kota dalam Operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar pada 24 Juli hingga 02 Agustus 2023.

Dalam operasi khusus Kepolisian yang digelar selama 10 hari tersebut, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 22 tersangka yang terlibat dalam 16 kasus peredaran narkoba dan obat keras terbatas.

Selain itu, Satuan Reserse Narkoba juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa : 107,23 gram Sabu, 90 butir pil Ekstasi, 897,53 gram Ganja, 274 butir Psikotropika, 28.395 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI dan Hexymer, satu buah alat hisap sabu atau bong, 20 unit telepon genggam berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp. 772.000.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan dari ke-22 tersangka yang berhasil diamankan, terdapat Dua orang Target Operasi (TO) Operasi Antik Lodaya, dan satu orang bandar besar, diantaranya FP dengan barang bukti tanaman ganja kurang lebih seberat 800,32 gram. Kemudian AP dengan barang bukti ganja kurang lebih 10,22 gram dan obat keras terbatas sebanyak 117 butir. Lalu RS yang merupakan bandar dengan barang bukti kurang lebih 66,62 gram sabu, dan 90 butir Ekstasi.

“Jadi diantara 22 orang tersangka ini, ada dua orang TO kami, dan satu orang bandar besar. Yakni, FP dan AP yang merupakan TO Operasi Antik Lodaya. Sedangkan RS merupakan bandar,” ujar Ari, kepada awak media, saat menggelar konferensi pers, di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Rabu 9 Agustus 2023.

Ari menerangkan, puluhan tersangka yang berhasil diamankan tersebut melancarkan aksinya dengan berbagai cara, mulai dari metode transfer, bertemu langsung, dan atau menempel dengan arahan-arahan menggunakan map kepada pembeli.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan masyarakat, kurang lebih sebanyak 30.000 jiwa dari bahaya narkoba.

“Para tersangka melaksanakan aksi sebagai kurir, pengedar, maupun bandar dengan berbeda-beda waktu, ada yang sudah selama 3 bulan, 4 bulan, bahkan sampai 1 tahun. Para pelaku ini ditangkap oleh kami melalui informasi dari masyarakat, dan hasil penyelidikan anggota di lapangan,” terang Ari.

Akibat perbuatan para tersangka, Ari menjelaskan, pihaknya menjerat dengan Pasal 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun. Pasal 62 UU RI nomor 05/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun. Pasal 196, 197 UU RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

“Hingga saat ini, para tersangka sudah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota guna penyidikan lebih lanjut.” pungkasnya.