Jakarta, beritatandas.id – Polri akan mengawal kepulangan 46 jemaah calon haji (calhaj) Indonesia yang tertahan di Imigrasi, dan ditolak masuk Arab Saudi. Mereka ditolak masuk Arab Saudi dan dipulangkan ke Tanah Air setibanya di Jeddah, Kamis (30/6/2022) dini hari, karena menggunakan visa tidak resmi.
Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, pemulangan nantinya diterima Satgas Haji Polri. Ke-46 WNI tersebut kini masih berada di Jeddah, Arab Saudi. “Ada petugas keamanan di Satgas Haji (yang mengawal),” kata Dedi dalam keterangannya, Senin (04/07/2022).
Dedi mengatakan, pihak TNI juga turut mengawal pemulangan ini. Polri dan TNI akan membantu permasalahan keamanan, serta hukum yang dialami para WNI di sana.
“Ya betul (Satgas Haji itu dari Polri), juga dari TNI juga ada semua untuk membantu permasalahan-permasalahan keamanan dan hukum yang dialami para jemaah di sana,” katanya.
Dikutip dari laman Divhumas Polri, Senin (04/07/2022), sebanyak 46 calon jemaah haji yang dideportasi tersebut diberangkatkan oleh PT Alfatih Indonesia Travel dibekali visa tidak resmi.
Perusahaan itu disebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), yang dibolehkan memberangkatkan jemaah furoda. Travel tersebut belum terdaftar di penyelenggara umrah resmi.
Sebagai informasi, Haji foruda atau haji mandiri adalah haji yang menggunakan visa mujamalah. Visa mujamalah tidak dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama. Visa mujamalah dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Biasanya visa jenis ini digunakan untuk menjamu atau mengundang mitra Saudi untuk kepentingan diplomatik dan lain-lain.
Redaksi
Leave a Reply