Polsek ciampel polres karawang Berantas Peredaran Miras Tanpa Ijin

POLRES KARAWANG,Dalam rangka mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat, terutama dalam hal mabuk-mabukan, Polsek Ciampel Polres Karawang Polda Jabar lakukan razia minuman keras (Miras), Minggu (14/5/2023).

Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Ciampel AKP Adi Rama Prawira, razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin, sekaligus meminimalisir tindak kriminalitas yang dipicu dari minuman keras.

Hasil dari Operasi KRYD atau razia tersebut, Polsek Ciampel Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti sebanyak dua botol Miras yang di dapati dari warung jamu di Kecamatan Ciampel.

“Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat,” ungkap Kapolsek Ciampel Polres Karawang.

Menurut Adi Rama, salah satunya dengan melaporkan tempat-tempat yang di sinyalir menjual Miras, perjudian atau adanya praktik prostitusi maupun aktivitas yang melanggar hukum.

“Hingga nantinya, tercipta situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif,” pungkas AKP Adi Rama Prawira Kapolsek Ciampel Polres Karawang.

Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono