Kota Sukabumi – Untuk memberantas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Kebon Pedes Polres Sukabumi Kota melakukan operasi penyakit masyarakat dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras), Kamis (20/07/2023).
Kapolsek Kebon Pedes Iptu Tommy Ganhany Jaya Sakti,S.I.P., mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolres Sukabumi Kota AKBP ARI SETYAWAN WIBOWO, S.H,. S.I.K,. M.Si agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal. “Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar Iptu Tommy.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek bersama anggota unit Patroli, Unit Reskrim, Unit Binmas dan Unit Intelkam melaksanakan operasi peredaran minuman keras dengan memeriksa dan menggeledah Warung dan rumah yang di curigai menjual Minuman Keras.
Kegiatan ini bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Kebon Pedes bebas dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya.
Pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif. “Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Kebon Pedes”, ucap Iptu Tommy.
Lanjut Kapolsek Kebon Pedes mengatakan Minuman keras dapat merupakan pemicu setiap terjadi tindak pidana, sehingga operasi peredaran minuman keras dilakukan guna menekan timbulnya aksi kejahatan karena akibat dari minuman keras, tutur Kapolsek
Kepolisian Sektor Kebon Pedes selalu menyampaikan saran maupun himbauan kamtibmas kepada para pedagang maupun pemilik warung agar tidak menjual maupun memperdagangkan barang terlarang tersebut. Maka dengan demikian Apabila masih ada yang kedapatan menjual barang haram tersebut, maka dengan tegas oknum penjual tersebut bersedia mendapat sangsi hukuman sesuai dengan pelanggarannya, tambah Kapolsek.
Leave a Reply