Polsek sukaraja melaksanakan kegiatan sosialisasi

Dalam rangka memberikan penyuluhan hukum Sikum Polres Sukabumi Kota melaksanakan kegiatan Sosialisasi /Penyuluhan Hukum dengan materi ” Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri” di Aula Polsek Sukaraja, Rabu (26/7/2023) pukul 08.30 wib

Hadir dalam kegiatan Tim Sikum Polres Sukabumi Kota Ketua Tim Kasi Kum Polres Sukabumi Kota Aiptu Anwaruddin

Kegiatan Penyuluhan hukum / Luhkum diterima oleh Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi SE, M.Si, Para Kanit dan anggota Polsek Rendang berjumlah seluruhnya 25 orang.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Penyampaian materi Penyuluhan hukum antara lain latar belakang dan sejarah terbentuknya Perpol No. 7 Thn 2022, dimana Perkap No. 14 Thn 2011 tentang KEPP dan Perkap No. 19 Thn 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja KKEP sudah tidak sesuai dengan perkembangan perubahan nilai, budaya dan prilaku yang terjadi di masyarakat yang berpengaruh pada prilaku pejabat Polri.

Dengan yang menjadi dasar Perpol No. 7 Thn 2022 yaitu UU No. 2 Thn 2022 tentang Polri ( Psl 31 s.d. 35 dengan memuat ketentuan Pembinaan Kemampuan Profesi Polri, Sikap dan prilaku Polri, KEPP dan KKEP); , PP No. 1 Thn 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri ( memuat tentang ketentuan PTDH, apabila melakukan tindak pidana (Psl 12), melakukan pelanggaran (Psl 13) dan meninggalkan tugas atau hal lain (Psl 14); dan PP No. 2 Thn 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri ( Psl. 13 mengenai ketentuan hukuman disiplin dgn PTDH melalui sidang KKEP ).

Disisi lain Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi SE, M. Si mengucapkan terimakasih kepada Kasikum Polres Sukabumi Kota bersama tim telah melakukan kegiatan penyuluhan hukum di Polsek Sukaraja, tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan para peserta penyuluhan hukum dapat memahami dan mengerti tentang materi yang diberikan sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas serta menjadi lebih profesional dan proporsional dalam penjabarannya, ujar Kapolsek Sukaraja.

Kegiatan penyuluhan hukum ini berjalan dengan tertib dan lancar hingga berakhir pukul 10.30Wib.