PPKM Darurat Level 4, Sat Brimob Polda Jabar Bantu Kewilayahan Lakukan Penyekatan Di Wilayah Hukum Cianjur

beritatandas.id, Cianjur – Kendaraan yang masuk ke Cianjur dibatasi selama pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat level 4 untuk menekan laju penularan Covid-19.

Kendaraan dengan pelat nomor di luar aglomerasi Cianjur wajib menunjukkan hasil pemeriksaan dengan PCR atau rapid test antigen.

Danki 4 Batalyon B Sat Brimob Polda Jabar mengatakan pola pembatasan hampir sama dengan pola saat Operasi Ketupat pada Mei 2021.

Kendaraan dengan nomor Polisi di luar aglomerasi Cianjur akan diberhentikan untuk diminta surat keterangan seperti bukti telah melakukan vaksin, bukti pemeriksaan PCR yang berlaku 2×24 jam atau rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam, atau surat jalan untuk sejumlah profesi.

“Kendaraan dengan pelat nomor di luar aglomerasi Cianjur yang tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut diminta balik kanan,” kata Iptu Dani

Posko checkpoint penyekatan pertama didirikan di lokasi Tugu Gentur, Kota Cianjur.

“Sesuai arahan Dir Lantas Polda Jabar, posko check point nanti juga akan didirikan di semua titik perbatasan antar daerah seperti saat Operasi Ketupat,” jelasnya.

Seperti diberitakan, semua daerah atau total 38 daerah di Jawa Barat menjadi lokasi PPKM Darurat level 4.

Ditempat terpisah Komandan Satuan Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Yuri Karsono, S.I.K., menambahkan “kegiatan penyekatan ini merupakan salah satu bentuk Bakti Sat Brimob Polda Jabar untuk masyarakat dalam menghadirkan Negara di tengah-tengah masyarakat”.

“Ini merupakan wujud Bhakti Sat Brimob Polda Jabar dalam hal ini di wilayah Jawa Barat, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman serta kedekatan emosional antara Sat Brimob Polda Jabar dengan masyarakat dalam memutus mata rantai Virus Covid-19 ″, ujar Kombes Pol. Yuri Karsono.

 

Redaksi