Purwanto : Murid dan Guru Tidak Diwajibkan dan Melarang Mengenakan Atribut Beragama

beritatandas.id, PURWAKARTA – Aturan terkait pemerintah daerah dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menyatakan, pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto mengatakan,  Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang aturan seragam sekolah di Kabupaten Purwakarta sejauh ini tidak ada masalah karena sudah terbiasa menggunakan seragam sesuai agamanya masing-masing.

“Siswa yang beragama Islam tidak menggenakan pakaian busana muslim juga tidak ada hukuman, begitu juga bagi siswa nonmuslim. Jadi, intinya di Purwakarta tidak ada masalah,” ungkapnya, Kamis (18/2/2021).

Saat disinggung para pelajar menggenakan seragam sesuai agamanya masing-masing pada hari Jumat, ia menyebut itu merupakan upaya dalam menanamkan nilai-nilai yang diyakini menjadi kebaikan para pelajar itu sendiri termasuk para guru di sekolah.

“Di sekolah itu kan ada pelajaran agama yang mengajarkan syariat sebelum mencapai hakikat. Menurut saya soal seragam sekolah itu merupakan masalah kasuistik yang tidak bisa digeneralisasi,” pungkas Purwanto.

 

Redaksi