Raperda Perlindungan Pekerja Migran Digodok

beritatandas.id, BANDUNG – Guna mengurangi permasalahan klasik yang menimpa para pekerja migran Indonesia (PMI) provinsi Jawa Barat telah menyetujui adanya rancangan peraturan daerah (raperda) perlindungan pekerja migran.

“Permasalahan yang menimpa para pekerja migran disebabkan banyak hal. Salah satunya keterbatasan wawasan dan keterampilan, penempatan ilegal, hingga praktik percaloan yang masih marak, adanya perda ini dirahapakan melindungi dan memperkuat atau mengisi kekurangan untuk keamanan dan kebaikan para pekerja migran,” ujar Anggota DPRD Johan J Anwari, Jumat (12/6/2020).

Apalagi tutur Politisi PKB tersebut, Jawa Barat terkenal dengan jumlah pengiriman tenaga kerja keluar negeri yang cukup besar, terutama perempuan yang mayoritas bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT).

Selanjutnya Johan berharap perlindungan pekerja migran di Jabar diperkuat utamnnya perlindungan perempuan migran dengan tidak hanya melihat atau mementingkan aspek penempatan dan tata niaga dari pada aspek perlindungannya.

Apalagi keberadaan perempuan pekerja migran sambungnya, jangan dipandang sebagai komoditas untuk diperdagangkan, dan tidak dianggap haknya sebagai manusia, sebagai perempuan maupun sebagai pekerja. Situasi Perempuan pekerja Migran Pekerja Rumah Tangga asal Jabar masih suka ditemukan adanya yang mengalami kekerasan dan pelanggaran hak.

“Perda perlindungan pekerja migran yang saat ini tengah digodok, kami dorong supaya benar-benar komprehensif, profesional yang outputnya menjadi benar-benar regulasi yang melindungi para pekerja migran,” paparnya.

Kehadiran regulasi ini juga diharapakan bisa lebih meningkatan kompetensi, produktivitas para calon pekerja migran dimana para pekerja migran kedapan bisa mengisi ruang kerja yang lebih profesional bukan banyak mengisi pekerjaan migran rumah tangga.

Apalagi Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai potensi sumberdaya manusia, bahkan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Asal Jawa Barat sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memuat pembagian urusan pemerintahan bidang tenaga kerja subbidang penempatan tenaga kerja, Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri (pra dan purna penempatan) di Daerah provinsi.

Berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan Provinsi tersebut, dalam dokumen perencanaan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dimuat Program Jabar Juara 2018-2019 urusan ketenagakerjaan yaitu program Migran Juara merupakan program perluasan kesempatan kerja ke luar negeri bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat.

Program ini memuat antara lain akselerasi peningkatan kesempatan kerja ke luar negeri melalui peningkatan kompetensi PMI, Sertifikasi Profesi PMI melalui Migran Centre yang menyediakan layanan Pusat pelatihan bagi calon PMI, PMI, dan Purna PMI, serta Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), Keimigrasian Calon PMI; dan layanan call centre bagi Calon PMI dan PMI.

Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mencabut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, maka secara prinsip Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat perlu disempurnakan.

“Dengan demikian khusus untuk mewadahi muatan lokal dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Jawa Barat, diperlukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat. Saya beraharap perda ini bisa menjawab, melindungi dan mensejahterakan para pekerja migran,” pungkasnya.

Redaksi