Raperda Pesantren Masuk Prolegda Utama DPRD Jabar

beritatandas.id, BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Jabar,  Oleh Soleh  mengaku bersyukur atas disahkannya Rancangan Undang-Undang Pesantren menjadi Undang-Undang (UU).bUntuk itu di Jawa Barat akan segera ditindaklanjuti dengan mamasukan Perda Pesantren sebagai Prolegda Utama masa sidang pertama di tahun 2019.

“Saya mengucapkan terima kasih atas disahkan UU Pondok Pesantren khususnya pada Gus Abdul Muhaimin Iskandar (Ami), Fraksi PKB,  seluruh anggota DPR RI dan pemerintah yang telah berjuang untuk pesantren, dengan mengakomodir aspirasi para kiai, santri dan lembaga keagamaan,” kata Oleh Soleh di Bandung, baru-baru ini.

Oleh Soleh yang juga Wakil Ketua DPW PKB Jabar mengatakan, dengan disahkannya UU Ponpes itu kini pesantren yang sudah lama hadir di negeri ini dengan mengajarkan kitab kuning sudah diakomodir oleh negara melalui Undang-Undang tersebut. Bukan hanya itu, lulusan pesantren pun menjadi setara dengan sekolah formal lain.

“Politik recognisi eksistensi pesantren merupakan tonggak bagi komunitas ini dapat diakui oleh negara baik dalam kesetaraan lulusan maupun pendanaan,” ujarnya.

Tentu untuk di Jawa Barat, kata Oleh Soleh, bersama Fraksi PKB DPRD Jabar akan mengawal implementasi dari UU tersebut. Yaitu dengan jalan memasukan Perda Pesantren sebagai Prolegda Utama masa sidang pertama di tahun 2019.

Selanjutnya mengawal kebijakan anggaran dan mengawal sinergitas kebijakan antara pemprov dengan Pondok Pesantren serta Lembaga Pendidikan Keagamaan.

“Di Jabar akan segara ditindak lanjuti. Utamanya memasukan Perda Pesantren sebagai Prolegda Utama pada masa sidang pertama tahun 2019,” kata Oleh Soleh.

Redaksi