Ratusan Minuman Ciu Dijual di Rumah Warga

beritatandas.id, MAJALENGKA – Ratusan botol miras jenis ciu berhasil diamankan anggota Polsek Cingambul Polres Majalengka saat menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat), Minggu malam (26/1/2020). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cingambul AKP Udin Saepudin itu bertujuan untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cingambul.

“Operasi pekat dilakukan dengan cara menggeledah tiap warung yang menjual minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Cingambul, Hasilnya kita amankan 127 botol miras berjenis ciu yang didapat dari dua rumah milik warga inisial M dan Y,” papar Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kapolsek Cingambul AKP Udin.

Menurut AKP Udin, dilaksanakannya operasi pekat dengan sasaran miras itu bertujuan untuk memberantas penjualan miras yang ada di wilayah hukum Polsek Cingambul. Kapolsek menambahkan, kegiatan operasi miras dilaksanakan secara rutin oleh Polsek Cingambul untuk menekan penjualan miras.

Ratusan botol minuman jenis ciu disita polisi

Beberapa penjualanya sudah pernah ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Termasuk penjual yang berinisial M dan Y, Selain dibina, akan dilakukan sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Kabupaten Majalengka. Memang harus diproses sehingga memberikan efek jera,” tandas AKP Udin Saepudin.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono juga berpesan kepada para Bhabinkamtibmas dan seluruh anggota polsek untuk selalu monitor desa binaan. “Diimbau agar para Bhabinkamtibmas selalu bersinergi dan koordinasi dengan 3 pilar yaitu dengan Babinsa dari TNI dan kuwu masing-masing desa. Kita ingin selalu terciptanya situasi kamtibmas diwilayah hukum Polres Majalengka yang aman dan Kondusif.

 

 

Redaksi