Disinyalir Pajak Sari Ater Raib 3 Miliar

beritatandas.id, SUBANG – Tidak sinkronnya jawaban bapenda dengan DPRD menjadi pertanyaan, pasalnya pajak Ciater untuk Kabupaten Subang yang masuk pada awal bulan Januari 2020 sebesar Rp 9 Milliar, ternyata di klaim oleh bagian keuangan pemkab melalui pernyataan Ketua DPRD Subang bahwa pajak Ciater hanya Rp 6 Milliar.

Dikonfirmasi kepala Bapeda Subang Dadang, mengaku bahwa pajak PT. Sari Ater yang masuk pada awal bulan Januari sebesar Rp 9,5 milliar.

“Ya, 9,5 milyar pajak Ciater masuk untuk PAD Subang, Januari 2020,” Kata Dadang Kurnianudin kepala Bapenda Kabupaten Subang.

Penyataan Kepala Bapenda Subang sama persis temuan data beritatandas.id, bahwa masukan pajak Ciater pada tanggal 5 Januari sebesar Rp. 9,5 milyar.

Tetapi sangat berbeda dengan pernyataan Ketua DPRD Subang Narca Sukanda yang mengaku masukan PAD PT. Sari Ater di tahun 2020 sebesar Rp 6 milyar.

“Sesusai dengan jawaban dari bagian keuangan oleh Bu Eva (Saudara mantan Sekda Subang yang terdahulu), Pajak Ciater yang masuk ke PAD Subang sebesar Rp. 6 milyar,” kata Narca Sukanda Ketua DPRD Subang kepada beritatandas.id, pada Senin (27/1/2020)

Terkait pernyataan Ketua DPRD Subang mengenai pajak Sari Ater malah berkurang, mencapai Rp 3 miliaran, sehingga hal tersebut menjadi pertanyaan.

 

 

Reporter : Harun Hasyim