Indramayu, beritatandas.id – Disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR mendapat respon positif dari anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Yuningsih MM. Dinilai menjadi signal positif bagi daerah. Terutama daerah yang kasus TPKSnya masih tinggi.
“Ini menjadi kabar baik dan kabar gembira bagi kita semua. RUU TPKS ini nantinya bisa menjadi payung hukum bagi aturan dibawahnya,” kata Hj Yuningsih, Rabu (26/1/2022).
Artinya kata politisi PKB itu, daerah harus bisa mengikuti. Lebih-lebih Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Dimana kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi.
“Kabupaten Cirebon harus bisa menangkapnya. Turunannya harus segera dibuat. Karena itu kan aturan atas. Untuk melindungi para korban,” tutur mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon itu.
Di Kabupaten Cirebon sendiri, selama 2021 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat sebanyak 55 kasus. Data itu yang tercatat di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) saja. Belum diinstansi atau lembaga lain.
Sehingga kasus tersebut diprediksi masih banyak yang belum terungkap. Lantaran sejauh ini masyarakat maupun korban banyak yang belum berani untuk melaporkan.
Yuningsih sendiri mengakui, dirinya sangat antusias dengan disahkannya RUU TPKS di DPR RI. Ia merasa terpanggil untuk terus menyuarakan dan mendorong agar daerah juga memproses Perda perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah daerah pemilihan (dapil)nya masih tinggi.
Terlebih bagi politisi PKB yang sudah mendapat intruksi DPP, agar bisa mensuskeskannya.
“Saya sendiri, ditelpon langsung oleh Ketum PKB, Cak Imin, agar daerah bisa mensukseskannya,” kata dia.
Mba Ning–sapaan akrabnya menceritakan Jabar saat ini sudah memiliki Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jawa Barat.
Sudah sering disosialisasikan saat reses maupun saat kunjungan ke berbagai daerah. Semua itu, dilakukan tidak lain agar masyarakat memahami, dan peduli, bahwa sudah ada payung hukum yang mengatur terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.***
Redaksi
Leave a Reply