Sambut Pepres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, DPC PKB Garut Gelar Tasyakuran

beritatandas.id, GARUT – Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kab.Garut sambut peraturan persiden no 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren dengan sujud syukur dan doa bersama.

“Allahmdulilillah saat ini kami mendapatkan kebahagiaan yang tiada terhingga atas di sahakan Pepres pendanaan penyelenggaraan pesantren,” ujar ketua DPC PKB Kabupaten Garut Dadan Hidayatullah.

Sebab tutur Dadan Perpres No 82 Tahun 2021 ini adalah buah dari perjuangan yang diterus digelorakan oleh PKB untuk dipersembahkan bagi dunia Pesantren.

“Kita sangat berterima kasih besar atas upaya pemerintah dalam mengapresiasi dan menjaga keberlangsungan Pesantren, insyalloh Perpres ini akan sangat bermanfaat bagi Pesantren di tanah air,” katanya.

Dadan yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat menyatakan sudah seharusnya negara hadir dan berperan dalam menjamin keberlangsungan Pesantren.

“Karena ini adalah amanat konstitusi yang musti dijalankan, dan disahkannya Perpres ini menunjukan hadirnya Negara untuk Pesantren,” paparnya.

Untuk informasi, Perpres No 82 Tahun 2021 ini diantaranya mengatur soal Dana Abadi Pesantren sebagaimana tertuang dalam BAB III Pasal 23.

Dalam poin ketiga pasal 23 itu disebutkan, Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggung jawaban antargenerasi.

“Kalangan Pesantren pastinya menyambut baik Perpres ini, mengingat kebijakan tentang adanya pendanaan pesantren dari negara ini sudah lama dinantikan para Kyai, Ustad, Ajengan di dunia Pesantren,” katanya.

Selain itu, Dadan yang jug wakil ketua DPW PKB Jabar menjelaskan pihaknya di jajaran DPW PKB melalui Fraksi PKB DPRD Jawa Barat telah berhasil mendorong disahkannya Perda No 1 Tahun 2021 Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren.

“Alhamdulillah Perda Fasilitasi Penyelenggaran hasil inisiasi kita ini disambut baik oleh Kiai, Ajengan, dan kalangan Pesantren di Jawa Barat,” paparnya.

Dadan berharap dengan adanya regulasi yang pro Pesantren ini dunia Pesantren bisa lebih eksis dan lebih maju lagi kedepannya.

“Di kabupaten atau kami beraharp segera diturukan menjadi perda dan di jabar kami mendesak pemerintah provinsi bisa segera menerbitkan pergubnya,” pungkasnya.

Redaksi