Sang Ahli Perakit Senjata Api Diringkus Reserse Polda Jabar

beritatandas.id, BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil ungkap kasus usaha jasa merobah Airsoft Gun menjadi senjata api dan jual beli senjata api rakitan yang di pasarkan melalui sistim elektronik atau online, pengungkapan tersebut  berawal pada Rabu 14 Oktober 2020, Unit 1 Subdit V melakukan patroli siber melakukan penyidikan terhadap akun Bukalapak Toko Dados yang diduga berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya ditengarai tanpa seizin telah menjual jenis barang berupa material atau separepart Airsoft Gun jenis revorver yang telah di konversi menjadi senjata api dan di di pasarkan melalui situs belanja online.

Barang bukti yang berhasil disita Polda Jabar

Dados (25) yang kini menjadi tersangka adalah warga Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, memiliki kepiawaian merakit dan mengubah senjata air soft gun menjadi senjata api yang bisa memuntahkan peluru kaliber 22 dan 38 milimeter, karena keahliannya Dados membuka usaha menerima jasa merubah Airsoft Gun menjadi senjata api melalui media online.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan DA awalnya memesan airsoft gun yang bisa dikonversi menjadi senjata api. Lalu tersangka itu menjual barang tersebut melalui aplikasi jual beli daring.

“Tersangka sudah melakukan ini selama dua tahun, dari pengawasan Tim Siber Ditreskimsus itu ditemukan tersangka tersebut melakukan kegiatannya, sehingga ditelusuri,” kata Erdi di Bandung, Kamis.

Selain menjual, katanya, DA juga menerima jasa servis senjata api itu dan juga menerima jasa konversi airsoft gun menjadi senjata api. Erdi memastikan bahwa  kegiatan itu tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal.

Menurut Erdi, tersangka menjual senjata api tersebut dengan kisaran harga Rp5 juta hingga Rp8 juta. Airsoft gun yang telah dikonversi menjadi senjata api itu, bisa meletuskan peluru dengan kaliber 22 dan 38 milimeter.

“Dia mengganti sebagian partisi seperti pelatuk, hammer, pin, dan silinder, sehingga dapat menembakkan peluru,” katanya.

Erdi mengungkapkan tersangka belajar mengonversi senjata secara otodidak. Selain itu, polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mencari pembeli, serta sumber berbagai barang ilegal yang dimiliki tersangka.

“Ini sangat beresiko apabila sudah ada di tangan orang tidak bertanggung jawab, ini menyangkut nyawa orang,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Redaksi