Sat Reskrim Amankan 17 Tersangka Dalam Sebulan Terakhir

POLRES KARAWANG, beritatandas.id – Selama bulan Pebruari 2023, Sat Reskrim Polres Karawang memburu Pelaku Curat, curas dan curanmor yang ada di wilayah Kab. Karawang.

Hasilnya, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Tim Reskrim Polres Karawang  berhasil mengungkap beberapa kasus C3 selama bulan Pebruari 2023.

Keberhasilan Sat Reskrim  ini disampaikan oleh Kapolres Karawang melalui Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus C3  yang bertempat di loby Polres Karawang.  Jumat (24/02/2023).

Didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arif Bustomi dan Paur Humas Ipda Herawati,  menyampaikan keberhasilan Polres Karawang dalam Operasi Jaran Lodaya 2023 kepada awak media.

Diungkapkan Kapolres,  pihaknya berhasil mengungkap 3 Kasus yaitu Curanmor, Curat Rumah dan Curat Pecah Kaca.

” Kita Berhasil mengamankan 17 (enam belas) orang TSK kasus C3 dengan rincian 13 Pelaku Curanmor, 2 Pelaku Curat Rumah dan 2 Pelaku Curat Pecah Kaca, ungkapnya.

Dijelaskan bahwa kasus yang terungkap terjadi di 32 TKP di wilayah hukum Polres Karawang dan kabupaten di sekitar Kabupaten Karawang.

” Rata-rata pelaku curanmor melakukan aksinya pada malam hari dan subuh sekitar
jam 05.00 WIB, ada juga yang dilakukan siang hari saat pemilik memarkir kendaraan
dipinggir jalan. Tandasnya.

Sementara untuk Pelaku curat rumah melakukan aksinya malam hari hingga dini hari sekitar jam 01.00 WIB, Sedangkan pelaku pecah kaca melakukan aksinya pada siang hari.

” Modus operandi para pelaku Curanmor dengan menggunakan kunci palsu/Letter T , dan curat Rumah dengan cara mencongkel jendela, sedangkan Curat Pecah kaca dengan cara melempar jendela mobil hingga pecah, ungkapnya.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 10 Unit Sepeda Motor, 5 buah Kunci Kontak, 7 buah mata kunci, 23 buah Kunci T,  6 buah HP,  pecahan busi. Terangnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres menghimbau kepada seluruh warga Karawang agar berhati – hati dan waspada terhadap potensi terjadinya gangguan kamtibmas baik curat, curas dan curanmor.

” Dan apabila menemukan hal yang mencurigakan atau tindak kriminalitas segera Lapor kepada Polsek atau langsung melalui Lapor Pak Kapolres, tandas Kapolres.

( Lx )