Satlantas Polres Karawang Tingkatkan Dikmas Lantas Demi Keselamatan Masyarakat Dijalan

Karawang, beritatandas.id – Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Karawang kembali melaksanakan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada warga di Jalan Ir. Haji Juanda, Karawang, Selasa (2/8/2022).

Polres Karawang melalui Satlantasnya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Karawang, khususnya masyarakat yang berada di Jalan Ir. Haji Juanda untuk tertib berlalu lintas dan meningkatkan etika dalam berlalu lintas.

Peran Dikmas Lantas dalam mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas adalah dengan Binluh Kamseltibcar Lantas dan sosialisasi Undang-undan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Police goes to school/campus dan lainnya.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama berharap agar maksud dan tujuan dari digelarnya sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ supaya masyarakat di Kabupaten Karawang dapat memahami pentingnya tertib berlalu lintas, serta lebih disiplin dalam penerapannya.

“Kami Satlantas Polres Karawang menginginkan, dengan disiplin berlalu lintas bisa mencegah kita dari terjadinya kecelakaan di jalan, dan juga dapat mengurangi patalitas kecelakaan di wilayah hukum Polres Karawang,” ujar Habibi.

Selanjutnya, Habibi menyebutkan, lewat sosialisasi LLAJ ini, penting untuk masyarakat lebih sadar diri dan disiplin di jalan raya. Utamakan keselamatan anda di jalan, karena keluarga anda menunggu anda dirumah.

Reporter : Lex